Pemuda di Lampung Racuni Ternak Tetangga Demi Sapi Murah

Dugaan peracunan ternak itu bukan kali pertama terjadi sehingga membuat warga setempat resah.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 23 Oktober 2026, 16:46 WIB
Pemuda di Pesisir Barat Lampung diringkus polisi terkait kasus meracuni hewan ternak milik warga. (Liputan6.com/Istimewa)

 

Liputan6.com, Jakarta - Aksi M Fiki Apriansyah (20), warga Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, berujung penangkapan. Pemuda itu meracuni hewan ternak milik tetangganya menggunakan pil yang mengandung senyawa nalokson demi mendapatkan sapi dengan harga murah.

Kasus tersebut terjadi di Pekon Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat. Polisi mengungkap, dugaan peracunan ternak itu bukan kali pertama terjadi sehingga membuat warga setempat resah.

Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Dr. Meidy Haryanto mengatakan, tersangka diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan warga yang kehilangan atau mendapati ternaknya dalam kondisi kritis.

"MFA ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Jadi sebelumnya kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Meidy, Jumat (23/10/2026).

Meidy menjelaskan, laporan terakhir terkait dugaan peracunan sapi milik warga diterima polisi pada Juli 2026. Saat itu, korban mendapati hewan ternaknya dalam kondisi sekarat dan menduga sapi tersebut telah diracuni.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kejadian sekaligus mencari pihak yang bertanggung jawab.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga M Fiki Apriansyah terlibat dalam peristiwa tersebut. Penelusuran lebih lanjut juga mengungkap adanya dugaan kejadian serupa yang berulang kali terjadi di lingkungan masyarakat.

"Jadi pada Juli lalu ada warga yang membuat laporan karena hewan ternak miliknya diracuni. Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya memastikan bahwa MFA ini pelakunya," jelas Meidy.

Menurut dia, keresahan warga muncul karena kasus ternak yang ditemukan mati maupun dalam kondisi kritis diduga telah terjadi berkali-kali.

"Rupanya peristiwa ini sering terjadi, artinya tidak hanya sekali, tapi berkali-kali dan ini membuat warga resah," lanjutnya.

Tersangka Ditahan

Barang bukti pil yang mengandung senyawa nalokson digunakan tersangka untuk meracuni sapi warga. (Liputan6.com/Istimewa)

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap dugaan motif tersangka melakukan peracunan terhadap hewan ternak milik warga. MFA diduga ingin mendapatkan sapi dengan harga murah setelah pemiliknya berada dalam situasi sulit karena ternaknya sakit kritis atau mati.

Meidy mengatakan, tersangka disebut kerap menanyakan harga hewan ternak kepada sejumlah warga. Namun, ketika harga yang ditawarkan pemilik dinilai terlalu tinggi, tersangka diduga merencanakan aksi peracunan.

"Jadi tersangka ini memang sering bertanya ke beberapa warga yang mempunyai hewan ternak terkait harga. Karena harga yang dinilai tersangka tinggi, maka dia merencanakan meracuni hewan-hewan itu," urai Meidy.

Setelah hewan ternak dalam kondisi kritis atau mati, tersangka diduga berharap pemiliknya bersedia menjual dengan harga jauh lebih murah.

"Karena mungkin pemilik tidak ada pilihan, akhirnya hewan tersebut dijual murah kepada tersangka ini," imbuhnya.

Saat ini, M Fiki Apriansyah telah ditahan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 337 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan penganiayaan terhadap hewan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya