Menelusuri Keberadaan Nusron Wahid Setelah 2 Kali Absen Panggilan KPK

KPK pertimbangkan upaya jemput paksa Nusron jika kembali mangkir.

oleh Alya Putri AgustinaDiterbitkan 23 Oktober 2026, 12:22 WIB
Gedung Kementerian ATR/BPN (Foto: Alya Putri/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjadi sorotan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung tbk. Dalam kedua panggilan tersebut, Nusron tak hadir dengan alasan agenda internal kementerian dan perjalanan ke luar negeri.

Meski tak menghadiri panggilan KPK, ia terlihat hadir sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (21/10/2026) kemarin. Meski saat kepulangan, Nusron luput dari perhatian awak media.

Liputan6.com coba mendatangi kantor Nusron Wahid pada Kamis (22/10/2026). Untuk melihat aktivitas Nusron pascapemanggilan KPK. Sejumlah karyawan Kementerian ATR/BPN yang enggan disebutkan namanya mengaku belum melihat saat ditanya keberadaan politikus Golkar tersebut.

"Kalau itu kita juga nggak tahu. Soalnya urusannya di sekretariat, kalau dari humas kita nggak bisa komentar," ujar salah satu pegawai Humas Kementerian ATR/BPN saat ditanya mengenai jadwal berkantor sang menteri.

Hal senada juga diungkapkan oleh pihak keamanan (satpam) di lingkungan kantor kementerian.

"Belum dapat info kita juga. Belum lihat sih," tutur salah seorang staf di lokasi saat ditanya apakah Menteri Nusron sudah datang ke kantor atau belum.

 

Gedung Kementerian ATR/BPN (Foto: Alya Putri/Liputan6.com)

Pihak humas menambahkan bahwa informasi detail mengenai agenda dan kehadiran menteri berada di bawah kewenangan bagian sekretariat. Namun ketika tim Liputan6 ingin menanyakan lebih lanjut ke sekretariat, permohonan tersebut ditolak sebab diharuskan melalui mekanisme birokrasi resmi.

"Harus bersurat sih. Kita juga dari sekretariat nggak ada info," tambahnya.

Para karyawan ATR/BPN tampak tidak ingin memberikan keterangan lebih lanjut dan memilih diam, baik ketika ditanyai tentang aktivitas Menteri Nusron Wahid setelah namanya disebut-sebut dalam kasus HGU PT Summarecon. Mereka hanya memastikan aktivitas perkantoran tetap berjalan seperti biasa meskipun nama Nusron disebut-sebut dalam kasus tersebut.

 

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan langkah selanjutnya karena Nusron telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Terkait kemungkinan pemanggilan lanjutan atau upaya jemput paksa, Budi menegaskan bahwa keputusan mengenai langkah berikutnya masih menjadi pertimbangan penyidik.

Meski demikian, dia meyakini Nusron akan mematuhi proses hukum yang berjalan, terlebih karena yang bersangkutan merupakan pejabat publik.

"Pasti kami akan sampaikan update-nya. Dan kami meyakini sebagai warga negara Indonesia yang baik, terlebih yang bersangkutan juga sebagai pejabat publik, tentunya ini juga menjadi sebuah kewajiban, sebuah tanggung jawab untuk kemudian patuh terhadap proses-proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata Budi.

Budi menegaskan, keterangan saksi maupun pihak lain yang diperiksa dalam tahap penyidikan dibutuhkan untuk membantu pengungkapan perkara.

"Karena tentu setiap saksi ataupun pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan pada proses penyidikan, keterangannya dibutuhkan untuk membantu dalam pengungkapan suatu perkara," katanya.

KPK juga menjelaskan alasan belum mengajukan permohonan pencegahan kepada keimigrasian untuk Nusron Wahid. Alasannya, Nurson masih berstatus saksi. Sementara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pencegahan baru bisa dilakukan jika seseorang sudah berstatus tersangka.

"Merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya," kata Budi, Kamis (22/10/2026).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya