Daftar Temuan Barang Bukti dan Uang dari Penggeledahan Kantor BPK Jateng

Ada tiga lokasi yang digeledah.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 23 Oktober 2026, 11:37 WIB
Anggota Polresta Klaten berjaga saat tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten (dok: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kabupaten Klaten yang menjerat Bupati Klaten Wamenang Wajar Ismoyo. KPK menggeledah tiga lokasi di Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan satu dari tiga lokasi yang digeledah tersebut adalah Kantor Badan Pengawas Keuangan (BPK) Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (22/10).

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kabupaten Klaten, bahwa pada Kamis (22/10), penyidik melakukan penggeledahan pada tiga lokasi di wilayah Semarang," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

 

Lokasi Penggeledahan

Lokasi pertama, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Kemudian dua lokasi lainnya merupakan rumah pihak yang terkait dengan perkara

Dalam penggeledahan itu tim penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti terkait perkara. Di antaranya dokumen, barang bukti elektronik dan uang tunai. Namun ia tak membeberkannya secara detail barang bukti yang ditemukan.

"Selain itu, saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah," imbuhnya.

 

Duduk Perkara Kasus Bupati Klaten

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Klaten periode 2025–2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka," kata Taufik dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Selain Hamenang, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU), Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), pihak swasta dari PT Madani Winasasis Creative.

Dalam perkara ini, HWI disangkakan sebagai pihak penerima dugaan suap, pemotongan upah pungut, penerimaan terkait pertambangan galian C, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Atas dugaan tersebut, HWI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya