KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Dua Kali Pemeriksaan

KPK mengevaluasi alasan Nusron Wahid dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap sertifikat HGB.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 23 Oktober 2026, 11:29 WIB
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein. (Foto: Tangkapan Layar Youtube KPK).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Penyidik KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia tidak hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.

"Terkait panggilan, ya tentunya terakhir sudah kami sampaikan bahwa itu akan dievaluasi oleh tim penyidik seperti apa," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat (23/10/2026).

Taufik menjelaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan melalui dua kali surat panggilan. Hal itu tertuang dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Menurut Taufik, panggilan kedua dapat dilayangkan oleh penyidik KPK jika alasan ketidakhadiran pada panggilan pertama dinilai tidak patut dan wajar

"Sehingga memang itu subjektivitas dari penyidik untuk menentukan apakah alasannya patut dan wajar. Nah, sehingga saat ini masih dievaluasi dan tentunya untuk panggilan seorang saksi itu memang dilihat dari kebutuhan penyidik dan konstruksi perkaranya seperti apa," terang Taufik.

Saat ini, kata Taufik, proses penyidikan masih berjalan dan tim penyidik sejatinya tak hanya berfokus pada satu saksi saja dalam melakukan pemanggilan pemeriksaan terkait perkara dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BNPN.

"Karena banyak fakta-fakta dan sebagaimana disebutkan di awal, perkara ini kan banyak klasternya. Jadi beberapa memang sedang didalami," jelas Taufik.

"Sehingga penyidik dengan waktu yang ada tidak hanya berfokus kepada satu atau dua orang saksi begitu, sehingga seluruh konstruksi mesti harus dibuktikan. Tentunya nanti kita akan lihat kebutuhan penyidik seperti apa untuk rencana berikutnya," imbuhnya.

 

OTT di Kementerian ATR/BPN

Kondisi Penggeledahan Kementerian ATR/BPN

Nama Nusron Wahid terseret dalam perkara dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk wilayah PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor setelah KPK melakukan OTT di sekitar Jabodetabek.

Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada 14 September 2026, KPK mengamankan sebanyak 19 orang hingga akhirnya menetapkan delapan orang tersangka. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Selain Lampri, KPK menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

Kemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. Khusus Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, keempatnya diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya