Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Bareskrim Polri bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membongkar tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan modus berpura-pura menjadi penghuni indekos baru.
Dalam pengungkapan kasus ini, lima orang tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di wilayah Jawa Barat.
Advertisement
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol. Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/198/VIII/2026/POLSEK KEMBANGAN tertanggal 4 Agustus 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor di parkiran Kost Emiyati Kurus, Jalan Raya Kembangan Utara, Jakarta Barat, serta beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
"Tim gabungan dari Unit II Satresmob Bareskrim Polri dipimpin AKBP Dr. Agung Wibowo bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dengan menguji rekaman CCTV serta menginterogasi saksi-sakasii di TKP," ujar Arsya dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).
Dia mengatakan, berdasarkan analisis rekaman CCTV yang dipadukan dengan keterangan saksi, diketahui bahwa pelaku utama merupakan penghuni baru yang baru dua hari tinggal di indekos tersebut.
Arsya membeberkan, tersangka utama berinisial NHK berperan sebagai penentu sasaran sekaligus pemetik. Dia menggunakan strategi khusus untuk mengelabui pemilik indekos dan penghuni lainnya.
"Modus operandi yang digunakan tersangka NHK yaitu berpura-pura mencari dan menyewa kamar kost. Saat pemilik kost menanyakan identitas resmi, pelaku beralasan KTP-nya tertinggal," ucap dia.
"Setelah tinggal selama dua hari untuk memantau situasi, pelaku memanggil rekan-rekannya untuk mengeksekusi sepeda motor milik penghuni lain menggunakan kunci T," sambung Arsya.
Dia melanjutkan, setelah berhasil dicuri, sepeda motor tersebut sempat disembunyikan di area parkir Central Park sebelum dibawa oleh joki melalui jalur Puncak menuju Jawa Barat untuk dijual kepada penadah.
Perburuan Lintas Daerah hingga Sukabumi dan Cianjur
Menurut Arsya, operasi penindakan yang berlangsung pada 12–16 Oktober 2026 tersebut membuahkan hasil.
Pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka NHK ditangkap di Desa Sukamanah, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dari tangan NHK, petugas menyita satu set kunci letter T dan satu pucuk senjata airsoft gun.
"Dari hasil interogasi, tersangka NHK mengakui tidak hanya beraksi di Kembangan, tetapi juga pernah melakukan pencurian motor di beberapa lokasi lain seperti Ciledug, Tangerang, dan Jakarta Selatan," tutur Arsya.
Pengembangan kasus berlanjut ke Kampung Pasir Kupa, Desa Cibitung, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka SML yang diduga berperan sebagai penadah, DK yang berperan sebagai joki transaksi, serta ADR selaku pemilik rumah penampungan. Petugas juga menyita enam unit sepeda motor tanpa dokumen yang sah.
Perburuan berakhir pada Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 05.30 WIB, di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, petugas menangkap tersangka SLH alias Ucok yang turut serta melakukan pencurian.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial BDM masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pengungkapan kasus ini, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti, yakni delapan unit sepeda motor, termasuk Vario, Mio M3, Yamaha X Street, Satria FU, Mega Pro, CBR LED, dan Beat Street; satu set kunci T; satu pucuk senjata airsoft gun; dua set pelat nomor palsu; lima unit ponsel; rekaman CCTV; serta uang tunai Rp9,8 juta.
"Seluruh tersangka dan barang bukti kini dibawa ke komando untuk selanjutnya dilimpahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Barat guna proses penyidikan lebih lanjut," tegas Arsya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan.