40 Tokoh Ajukan 'Amicus Curiae' untuk Eks Ketua Ombudsman

Perkara yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto memasuki babak baru.

oleh Tim NewsDiterbitkan 23 Oktober 2026, 05:17 WIB
Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). (Liputan6.com/Dimas)

Liputan6.com, Jakarta - Perkara yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto memasuki babak baru. Terakhir, sebanyak 40 tokoh nasional mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk Hery kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dokumen tersebut berisi pandangan hukum yang meminta hakim menguji seluruh unsur dakwaan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

Juru Bicara Amicus Curiae, Hasrul Harahap, menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiowati serta hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Pengajuan pendapat hukum itu berkaitan dengan perkara pidana Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst yang menjerat Hery Susanto. Sebanyak 40 tokoh yang terlibat berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis masyarakat sipil, dan pengamat kebijakan publik.

Sejumlah tokoh yang terlibat antara lain Dr. Fadli Nasution, Dr. Abdul Haris selaku Rektor Universitas Islam Tasikmalaya periode 2022–2026, Hasrul Harahap selaku Dekan FISIP Universitas Jakarta, Dilla Novita selaku Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara Unisma, Dr. Suratman, Dr. Asep Supriatna, Robi Anugerah Marpaung, Derwanto, Ahmad Fauzan, dan Yusak Farhan.

Hasrul mengatakan pengajuan amicus curiae bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses peradilan. Dokumen tersebut, menurutnya, merupakan kontribusi pemikiran hukum independen untuk memberikan perspektif tambahan kepada majelis hakim dalam menilai perkara.

"Amicus curiae ini merupakan upaya memberikan pandangan hukum secara objektif agar majelis hakim dapat menilai hubungan antara fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan unsur-unsur tindak pidana secara cermat," kata Hasrul, yang juga Dekan FISIP Universitas Jakarta (Unija).

Soroti Pembuktian Unsur Dakwaan

Dalam dokumen tersebut, para amicus curiae menekankan bahwa pemidanaan tidak boleh didasarkan pada asumsi, hubungan sosial, ataupun peristiwa administratif semata. Menurut mereka, hal yang harus menjadi dasar penilaian hakim adalah apakah perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum.

Mereka juga menyoroti pentingnya menguji konteks pemberian uang atau transaksi yang muncul dalam perkara. Keberadaan uang maupun transaksi, menurut pandangan yang disampaikan, tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana suap. Karena itu, majelis hakim diminta menilai latar belakang, tujuan, serta hubungan transaksi dengan perbuatan yang didakwakan, berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Selain itu, dokumen tersebut menolak pemidanaan hanya karena hubungan pertemanan, relasi, atau kedudukan seseorang. Prinsip pertanggungjawaban pidana yang bersifat personal harus menjadi dasar untuk menentukan apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban atas suatu perbuatan.

"Hal yang harus dibuktikan bukan sekadar apakah terdakwa mengenal atau berkomunikasi dengan pihak tertentu, melainkan apakah perbuatan yang didakwakan benar-benar terbukti memenuhi unsur tindak pidana," demikian pokok pandangan hukum yang disampaikan para amicus curiae.

 

Minta Hakim Terapkan Asas In Dubio Pro Reo

Para tokoh tersebut juga meminta majelis hakim menguji dakwaan yang merujuk pada Pasal 5, Pasal 12 huruf a dan huruf b, serta Pasal 606 KUHP. Pengujian, menurut mereka, perlu dilakukan terhadap setiap unsur delik dengan memperhatikan asas legalitas dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat perbuatan yang didakwakan terjadi.

Mereka turut mengingatkan penerapan asas in dubio pro reo, yakni prinsip bahwa keraguan yang beralasan dalam pembuktian harus dipertimbangkan untuk kepentingan terdakwa. Dengan demikian, pemidanaan harus didasarkan pada pembuktian yang memenuhi standar hukum, bukan pada dugaan atau tekanan opini publik.

Atas dasar pandangan tersebut, para amicus curiae meminta majelis hakim menerima dan mempertimbangkan dokumen pendapat hukum itu, menilai seluruh alat bukti secara utuh dan independen, serta menyatakan Hery Susanto tidak terbukti bersalah apabila penuntut umum gagal membuktikan unsur-unsur dakwaannya. Mereka juga memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) apabila persyaratan hukum untuk putusan tersebut terpenuhi.

Hasrul menegaskan, pengajuan pendapat hukum tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang berlandaskan pembuktian dan perlindungan terhadap hak-hak terdakwa.

"Ukuran kekuatan hukum pidana terletak pada kemampuan negara membuktikan kesalahan seseorang sebelum merampas kemerdekaannya, bukan pada seberapa mudah seseorang dipidana," pungkas Hasrul.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya