Bareskrim Bongkar Judi Online Bermodus Permainan di Jakbar

Empat tersangka ditangkap. Mereka memiliki peran sendiri-sendiri.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 23 Oktober 2026, 00:48 WIB
Bareskrim bongkar judi online

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri membongkar judi online Boxkia dan menangkap empat tersangka. Mereka diduga sebagai operator, mulai dari pengendalian kegiatan, pengelolaan konten, pelayanan pengguna hingga pengelolaan keuangan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, pengungkapan bermula dari penyelidikan daring yang dilakukan penyidik, Jumat (11/9/2026). Berdasarkan penyelidikan tersebut, polisi menemukan situs Boxkia yang menyediakan permainan dengan mekanisme yang mirip seperti spin game atau gacha.

"Dalam mekanisme permainan tersebut, pemain menggunakan mata uang virtual untuk melakukan putaran guna memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, action figure atau kartu. Barang-barang tersebut selanjutnya dapat dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan," kata Suhermanto, Kamis (22/10/2026).

Pengelola menyediakan sejumlah metode deposit. Sementara itu, penarikan dana (withdraw) diduga dilakukan melalui sejumlah rekening bank.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/37/IX/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 18 September 2026, polisi menetapkan dan menahan empat tersangka. Mereka adalah Jhiazi Chen, Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta, dan Lesica.

"Jhiazi Chen, warga negara China, diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Ia disebut bertugas mengatur pembagian pekerjaan karyawan serta mempromosikan website agar dikenal lebih luas melalui dunia maya," tutupnya.

Jhiazi diamankan pada Rabu (21/10/2026) pukul 00.30 WIB di apartemen kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Penyidik menyita 14 kartu ATM dan empat ponsel.

Tersangka kedua bernama Farhan Akbar Djafar, yang diduga bekerja pada divisi kreatif website Boxkia. Ia berperan untuk penyuntingan konten, desain grafis, serta publikasi materi promosi melalui media sosial, antara lain Instagram dan TikTok.

Farhan ditangkap pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan McDonald's Ciputra, Kembangan, Jakarta Barat. Penyidik juga menyita satu unit iPhone 11 sebagai barang bukti.

Sementara itu, Alfi Sena Pradipta diduga bertugas sebagai layanan pelanggan atau customer service sekaligus admin. Ia disebut berperan meningkatkan keterlibatan pengguna atau engagement untuk mendongkrak peringkat website Boxkia tersebut.

"Alfi diamankan pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah apartemen di Kembangan, Jakarta Barat. Barang bukti yang disita berupa satu unit telepon genggam merek Itel dan satu unit Redmi Note 8," ungkapnya.

Kemudian Lesica, yang diduga bertugas di bagian keuangan, termasuk mengelola gaji, pembukuan, serta transaksi deposit dan penarikan dana pemain. Dia diamankan pada Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 01.00 WIB di sebuah apartemen di Kembangan, Jakarta Barat, dengan barang bukti iPad dan iPhone 15.

Penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perjudian online, penyertaan dalam tindak pidana, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pasal yang disangkakan dalam laporan meliputi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kini, proses pemeriksaan saksi dan digital forensik terhadap barang bukti elektronik masih berlangsung.

"Selain itu, penyidik merencanakan penggeledahan di kantor Boxkia yang berdasarkan laporan beralamat di Tokopedia Tower, Cengkareng, Jakarta Barat," jelas Suparyanto.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya