Respons Pihak Richard Lee soal Saksi Ahli Nilai Dakwaan Tak Penuhi Unsur Pidana UU Kesehatan

Tim kuasa hukum pastikan Richard Lee tetap bersikap kooperatif setelah penangguhan penahanan dikabulkan.

oleh m.altaf.jauharDiterbitkan 22 Oktober 2026, 21:26 WIB
Richard Lee bersama istri dan kuasa hukum. (Tangkapan layar Halo Selebriti/ YouTube SCTV)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan dugaan pelanggaran konsumen yang menyeret dokter kecantikan Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis (22/10/2026). Sidang yang mengagendakan keterangan saksi ini menghadirkan saksi ahli Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum, yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Perumus Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penasihat hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengapresiasi keterangan ahli yang disampaikan di hadapan majelis hakim. Menurut Faizal, penjelasan Sundoyo mengenai unsur-unsur pidana dalam Pasal 435 UU Kesehatan menjadi bagian penting dalam pembelaan kliennya.

"Alhamdulillah hari ini saksi dan ahli terakhir kami. Jadi tadi ahli yang kami hormati Dr. Sundoyo, beliau adalah wakil ketua tim perumus dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kami sangat mengapresiasi beliau bahwa secara tegas tadi di bagian akhir beliau menjelaskan bahwa ada empat unsur ya," kata Faizal Hafied.

"Yang satu subjek, dr. Richard; memproduksi, beliau bilang tidak terbukti sebagaimana fakta-faktanya; mengedarkan sediaan farmasi yang tidak sesuai standar juga tidak terbukti; yang tidak aman juga tidak terbukti karena tidak ada hal-hal yang berkaitan dengan lab berkaitan apa yang dijual ini berbahaya," Faizal menyambung.

Faizal kemudian menyoroti dakwaan pertama yang menggunakan Pasal 435 UU Kesehatan. Ia menilai sejumlah unsur dalam pasal tersebut tidak terpenuhi berdasarkan keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan.

"Jadi ini yang sangat penting hari ini bahwa dakwaan pertama yang didakwakan kepada dr. Richard Lee, Pasal 435 sudah kami buktikan di persidangan secara langsung bahwa ini gugur dan tidak terbukti," ujarnya.


Dakwaan Terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Suasana persidangan Richard Lee. (Tangkapan layar Halo Selebriti/ YouTube SCTV)

Menurut Faizal, unsur memproduksi produk yang dipersoalkan tidak terbukti karena Richard bukan pihak yang memproduksi. Ia juga menyebut belum ada bukti hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan produk tersebut berbahaya bagi konsumen.

Faizal turut menyinggung dakwaan kedua yang berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia berpendapat pelapor, Doktif, bukan pemakai langsung produk yang dipersoalkan sehingga kedudukan hukumnya untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut perlu dipersoalkan.

"Begitupun melengkapi dakwaan kedua berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumennya juga, yang secara serta-merta pada saat Doktif datang, dinyatakan dia bukan pemakai berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Yang bukan pemakai berarti bukan konsumen dan tidak bisa melaporkan berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," tutur Faizal.

Lanjut Baca:

Meski demikian, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur dakwaan serta kedudukan hukum pelapor tetap menjadi kewenangan majelis hakim. Faizal berharap keterangan saksi ahli Sundoyo dapat memperkuat pembelaan Richard Lee dalam menghadapi agenda pemeriksaan berikutnya. "Jadi alhamdulillah, kita mohon doa besok ada pemeriksaan terdakwa pekan depan. Mudah-mudahan dr. Richard ini siap menghadapi pemeriksaan tersebut dan juga semakin sehat, semakin baik. Mungkin dari kami itu," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya