Terbongkar, 40 Ton Pupuk Subsidi Diselundupkan untuk Sawit

40 Ton Pupuk Bersubsidi Diselundupkan dari Sulsel ke Pasangkayu, Dijual Mahal Untuk Sawit

oleh FauzanDiterbitkan 22 Oktober 2026, 20:12 WIB
Polisi bongkar penyelundupan 40 ton pupuk bersubsidi

Liputan6.com, Jakarta - Aparat gabungan dari Polresta Mamuju dan Polsek Baras menggagalkan penyelundupan 40 ton pupun bersubsidi dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ke Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Dari hasil penyelidikan diketahui pupuk tersebut ternyata dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada sejumlah pemilik kebun sawit.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menjelaskan bahwa dari pengungkapan itu pihaknya menangkap seorang pria berinisial UPT (27). Dia menyebut bahwa UPT diduga merupakan penadah pupuk bersubsidi yang diselundupkan itu.

"Dari pengungkapan ini, kami mengamankan seorang pria berinisial UPT yang diduga menadah pupuk bersubsidi sebanyak 40 ton atau sekitar 800 sak," ujar Ferdyan, Kamis (22/10/2026).

Dari hasil interogasi UPT mengakui perbuatannya. Di hadapan polisi dia menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi tersebut dikirim oleh seorang pria berinisial RST yang merupakan warga Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

"RST diduga memasok pupuk bersubsidi dari Bone, kemudian mengirimkannya kepada UPT di wilayah Baras. Kami masih mendalami keterlibatan masing-masing dalam distribusi pupuk tersebut," kata Ferdyan.

UPT juga mengaku membeli pupuk bersubsidi tersebut seharga Rp 250 ribu per sak. Padahal harga normal pupuk bersubsidi berada di kisaran harga Rp 26 ribu hingga Rp 92 ribu per sak tergantung jenis pupuknya.

"UPT diduga menjual pupuk itu dengan harga Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per sak. Pemasarannya menyasar pemilik kebun sawit di Pasangkayu dan sejumlah wilayah sekitar Donggala, Sulawesi Tengah," beber Ferdyan.

Ferdyan mengungkapkan bahwa pengiriman pupuk bersubsidi yang berhasil diungkap kali ini ternyata bukan pertama kali yang dilakukan oleh RST dan UPT. Pengiriman pertama itu disebut lolos, jumlahnya juga diperkirakan sekitar 40 ton.

"Pada pengiriman kali ini, petugas berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi ini dan menyita pupuk sebagai barang bukti," ungkap Ferdyan.

Selain menangkap UPT dan RST, polisi juga menangkap 5 orang yang terlibat dalam sindikat penyelundupan pupuk bersubsidi ini. Mereka adalah FA (27), RN (28) dan WN (26) yang merupakan sopir truk pengangkut pupuk bersubsidi, lalu MI (19) dan AS (31) yang merupakan perantara.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, mulai dari pengadaan hingga pemasaran pupuk bersubsidi," tutup Ferdyan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya