Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar operasi pengawasan warga negara asing (WNA) di Kompleks Apartemen Kalibata City pada Rabu (21/10/2026) hingga Kamis dini hari (22/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 45 WNA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Ditjen Imigrasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, tim mendatangi lokasi sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas kemudian melakukan verifikasi dokumen identitas dan status izin tinggal, serta memeriksa kesesuaian aktivitas para WNA.
Advertisement
"Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respons terhadap aduan masyarakat mengenai aktivitas WNA yang sudah pada tahap mengganggu dan meresahkan. Kami memastikan apakah keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia sudah sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku," kata Hendarsam usai memimpin operasi tersebut dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan pendataan awal, petugas mencatat terdapat 88 WNA yang memiliki dokumen perlindungan PBB melalui UNHCR maupun surat keterangan kehilangan dokumen. Hendarsam menyebut, mereka terdiri dari 55 warga Somalia, 16 warga Afghanistan, 10 warga Irak, lima warga Sudan, serta sejumlah warga Pakistan, Yaman, dan Turki.
Selain itu, Ditjen Imigrasi memisahkan 45 WNA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari 41 pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA), satu pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22), dua orang yang diduga mengalami kelebihan masa tinggal (overstay), masing-masing berasal dari Yaman dan Palestina, serta satu orang berinisial AY yang tidak memiliki identitas jelas.
Berdasarkan negara asal, warga Somalia menjadi kelompok terbanyak di antara 45 WNA yang diperiksa, yakni 25 orang. Selanjutnya, terdapat sembilan warga Pakistan, tiga warga Kenya, dua warga Senegal, serta masing-masing satu warga Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, dan Palestina.
Hendarsam mengatakan, petugas saat ini masih mendalami keabsahan dokumen, status izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas para pemegang ITAS PMA tersebut di lapangan.
"Pemeriksaan lanjutan masih berjalan. Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini upaya kami hadir di tengah keresahan masyarakat. Sejalan dengan Semangat Imigrasi untuk Rakyat," tutup Hendarsam.