Aksi Perompak Bikin Resah Kapal di Perairan Merak-Bojonegara

Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Jakarta.

oleh Raynaldo Ghiffari LubabahDiterbitkan 22 Oktober 2026, 15:03 WIB
Aksi Perompak Bikin Resah Kapal Besar di Perairan Merak. Foto: ANTARA/Susmiatun Hayati

Liputan6.com, Jakarta - Polda Banten menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian suku cadang mesin kapal di perairan Merak-Bojonegara.

Polisi menduga jaringan tersebut telah menyasar tujuh kapal dan menyebabkan kerugian hingga Rp 200 juta pada salah satu perusahaan pelayaran.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial B, R, dan J. Salah satu di antaranya diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Direktur Polairud Polda Banten Kombes Pol. Eko Hartanto mengatakan penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Dalam pengungkapan kasus ini, kami telah menetapkan sebagai tersangka," kata Eko dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Kamis (22/10).

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dan uang tunai yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diduga mengintai kapal yang menjadi target, kemudian menyekap anak buah kapal (ABK) sebelum mengambil suku cadang mesin.

Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Jakarta.

Eko mengatakan jaringan tersebut diduga telah beraksi di tujuh lokasi kejadian di perairan Merak-Bojonegara dengan menyasar kapal-kapal besar yang beroperasi di kawasan tersebut.

Meski demikian, hingga kini baru dua perusahaan pelayaran yang melaporkan pencurian tersebut kepada polisi. Sementara itu, kerugian yang diklaim salah satu perusahaan pelayaran mencapai Rp 200 juta.

"Kami mengharapkan pemilik kapal yang merasa dirugikan segera melapor. Lima laporan lainnya kami tunggu. Dari satu perusahaan pelayaran, diklaim kerugian mencapai Rp200 juta," ujar Eko.

 

Para Pelaku Kabur ke Sumatra

Polisi masih memburu sejumlah orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, para pelaku yang diburu diduga melarikan diri ke wilayah Sumatera.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, tersangka yang diduga berperan sebagai penadah terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polda Banten mengimbau perusahaan pelayaran dan pemilik kapal yang merasa menjadi korban pencurian di perairan Merak-Bojonegara agar segera melapor. Laporan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengembangkan kasus dan mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya