Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai pemerintah sebaiknya melakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), ketimbang menghapus unsur kerugian negara dari Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pernyataan itu disampaikan oleh Johanis Tanak menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan terkait pengubahan definisi tindak pidana korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Advertisement
“Kalaupun pemerintah menginginkan agar kekayaan perusahaan negara tidak dikualifikasi sebagai keuangan negara, cukup dengan mengubah UU BUMN," kata Tanak dalam keterangannya, dipetik Kamis (22/10/2026).
"Bukan mengubah UU Tindak Pidana Korupsi dengan cara menghilangkan pengertian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara pada UU yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.
Tanak menambahkan, bila kaitannya adalah kegiatan perusahaan negara, maka pemerintah bisa mengatur dalam UU BUMN agar kegiatan usahanya tidak dikualifikasi sebagai perbuatan tindak pidana korupsi.
“Selain itu, UU Perseroan Terbatas sudah mengatur tentang perlindungan hukum bagi direksi perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat 5 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang hingga kini masih berlaku dan telah mengalami perubahan substansial melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja),” terang Tanak.
Menurutnya, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tidak melarang atau membatasi pasal dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dari masing-masing anggota PBB.
Selain itu, Tanak juga berpendapat bahwa perbuatan yang bersifat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikualifikasi sebagai tindakan kriminalisasi dan penegakan hukum (criminalization and law enforcement), sesuai dengan yang dimaksud dalam UNCAC.
“Sekiranya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dihapus, maka negara tidak berhak menuntut orang-orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara yang umumnya dilakukan oleh penyelenggara negara bersama-sama dengan pihak ketiga lainnya,” tuturnya.
Lebih jauh Johanis Tanak menerangkan penyuapan dan pemerasan dalam perkara tindak pidana korupsi pada umumnya berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dananya bersumber dari keuangan negara atau pinjaman luar negeri.
Adanya suap menyuap antara pemberi kerja dengan penerima kerja dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, kata Johanis, dapat menyebabkan hasil kerja pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak sesuai dengan pekerjaan yang ditentukan sehingga negara mengalami kerugian.
“Sudah banyak contoh kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, antara lain yang terjadi di Basarnas adalah uang negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain atau suatu korporasi,” jelas dia.
Prabowo Setuju Ubah Definisi Korupsi
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan perubahan definisi korupsi yang disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam usulannya, Luhut turut menyinggung keterkaitan antara risiko keputusan bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan konsep kerugian negara.
Hal tersebut diungkapkan Luhut usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo bersama jajaran DEN dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. Perubahan definisi tersebut dinilai krusial untuk memperkuat serta memodernisasi penanganan korupsi di Tanah Air.
"Tadi Presiden setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Ini penting agar penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Luhut menjelaskan bahwa kajian DEN merujuk pada pedoman resmi yang dianut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Konvensi PBB Menolak Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) menempatkan praktik penyuapan (bribery) sebagai inti dari korupsi, tanpa mengaitkannya secara langsung dengan kerugian negara.
"Definisi korupsi dalam UN Charter yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak 20 tahun lalu berfokus pada bribery atau penyuapan, jadi tidak membicarakan mengenai kerugian negara. Padahal, Indonesia selama ini menjadi salah satu negara yang menerapkan indikator kerugian negara," ungkapnya.
Luhut menilai bahwa penerapan definisi korupsi saat ini berdampak besar terhadap pengambilan keputusan bisnis di BUMN, khususnya pada pengelolaan investasi di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Menurutnya, setiap langkah korporasi senantiasa memiliki risiko bisnis yang tidak seharusnya serta-merta dikategorikan sebagai tindakan koruptif.
"Kondisi ini memang memberatkan lembaga seperti Danantara dalam mengeksekusi bisnis, padahal setiap aktivitas bisnis pasti memiliki risiko tersendiri. Nah, pembenahan definisi ini saya kira sangat penting," tegas Luhut.
Ketua DEN Luhut Pandjaitan sebut Presiden Prabowo setuju ubah definisi korupsi agar berstandar internasional dan tak menghambat keputusan bisnis BUMN.