Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan kriteria evaluasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang berlaku mulai 2 November 2026.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Kamis, (22/10/2026), bursa menyesuaikan kriteria evaluasi IHSG dengan mempertimbangkan kebutuhan indeks yang lebih mewakiliki dinamika pasar. Selain itu, penyesuaian kriteria evaluasi IHSG ini dengan merujuk pada Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No-Peng-00148/BEI.POP/05-2021 pada 31 Mei 2021 perihal penetapan free float dalam penghitungan indeks.
Advertisement
Selain itu, Surat Keputusan Bersama Direksi PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Nomor Kep-00047/BEI/03-2026, KEP-0024/DIR/KSEI/0426 perihal penetapan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi pada perusahaan tercatat.
Berikut penyesuaian atas kriteria evaluasi IHSG:
A.Sebelum
1.Kriteria Seleksi
Seluruh saham (perusahaan tercatat) kecuali saham yang masuk dalam papan akselerasi
2.Metode
Capped free float adjusted market capitalization weighted (Cap=9%)
3.Periode Evaluasi
Evaluasi: Maret, Juni, September dan Desember
4.Hari Efektif
Hari brusa pertama pada Januari, April, Juli dan Oktober
5.Evaluasi Insidental
Belum diatur secara khusus
B.Sesudah
1.Kriteria Seleksi
Seluruh saham perusahaan tercatat, kecuali:
a.saham yang masuk dalam papan akselerasi
b.saham yang masuk dalam high shareholding concentration (HSC)
2.Metode
Tetap
3.Periode Evaluasi
Evaluasi: Januari, April, Juli dan Oktober
4.Hari Efektif
Hari bursa pertama pada Februari, Mei, Agustus dan November
5.Evaluasi Insidental
Saham yang masuk atau keluar dari HSC di luar periode evaluasi indeks akan segera disesuaikan pada IHSg
"Penyesuaian ini akan berlaku efektif pada 2 November 2026," demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.