Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Nurman Herin dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.
Jaksa menilai tudingan Nurman mengenai tekanan dan dugaan kebohongan penyidik Kejagung bukan alasan untuk membatalkan surat dakwaan.
Advertisement
Jaksa berpendapat, pencabutan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan bagian dari materi pokok perkara yang harus diuji dalam persidangan, bukan melalui eksepsi.
Hal itu disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi Nurman Herin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
"Dalil ini menyangkut sah dan bernilainya alat bukti, serta bukan merupakan syarat sahnya surat dakwaan. Bahwa Pasal 75 ayat 1, Pasal 75 ayat 2 KUHAP bersifat menguji uraian dakwaan, bukan mengenai cara perolehan keterangan dalam penyidikan. Perihal apakah keterangan yang dicabut memiliki nilai pembuktian, bagaimana kekuatan keterangan yang dicabut dibandingkan alat bukti lain, dan apakah ada tekanan, hal tersebut merupakan penilaian Majelis Hakim pada pemeriksaan pokok perkara," ujar jaksa.
Sebelumnya, saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi pada sidang pekan lalu, Nurman mengaku merasa dibohongi dan diperalat penyidik dalam perkara TPPU tersebut.
Nurman membantah menerima maupun menyerahkan uang senilai 5 juta dolar Singapura kepada Febrie Adriansyah. Dia mengklaim dipaksa penyidik untuk mengakui perbuatan tersebut.
Merasa telah ditipu dan diperalat, Nurman mengaku mencabut keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam BAP, baik ketika berstatus tersangka maupun saat menjadi saksi untuk Febrie Adriansyah.
Menanggapi hal itu, jaksa menegaskan surat dakwaan tidak hanya didasarkan pada keterangan dalam BAP yang dicabut Nurman. Menurut jaksa, dakwaan disusun berdasarkan keseluruhan hasil penyidikan sehingga pencabutan satu keterangan tidak serta-merta membuat dakwaan menjadi kabur.
"Surat dakwaan tidak bergantung pada keterangan pada BAP yang dicabut. Uraian dakwaan disusun dari keseluruhan hasil penyidikan, termasuk keterangan saksi-saksi dan bukan dokumen dan data rekening saja. Pencabutan satu keterangan tidak mengubah isi surat dakwaan dan tidak membuatnya kabur," jelas jaksa.
Tak Bisa Jadi Dasar Keberatan
Jaksa juga menyatakan dugaan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang oleh penyidik memiliki mekanisme hukum tersendiri. Karena itu, persoalan tersebut dinilai bukan materi yang dapat dijadikan dasar keberatan dalam eksepsi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota perlawanan yang diajukan Nurman Herin dan tim penasihat hukumnya.
"Berdasarkan uraian di atas, kami selaku penuntut umum memohon kepada majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus dalam putusan sela dengan amar sebagai berikut. Menolak perlawanan terdakwa Nurman Herin dan advokat terdakwa untuk seluruhnya," ujar jaksa membacakan tanggapan.
Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana, menetapkan pengadilan berwenang mengadili perkara tersebut, serta memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS/M.1.14/FT.1/09/2026 tanggal 30 September 2026 telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan oleh karena karenanya sah serta dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini. Menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan memerintahkan agar pemeriksaan perkara nomor 80/Pid.Sus/TPK/2026/PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Nurman Herin dilanjutkan," sambungnya.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026 pukul 09.30 WIB dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.