11 Korporasi Jadi Tersangka Kebakaran Hutan, 3 Perusahaan Asing

Kapolri menegaskan penyidik tidak menghadapi kendala dalam menangani kasus tersebut.

oleh Lizsa EgehamDiterbitkan 21 Oktober 2026, 21:42 WIB
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bicara penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan di istana negara, senin (19/10/2026). (tangkapan layar video).

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan, Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga dari 11 korporasi tersebut merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi di Indonesia.

"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. 3 di antaranya adalah PMA (Penanaman Modal Asing), sementara masih dalam proses," kata Suyudi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Suyudi belum bersedia mengungkapkan identitas korporasi yang menjadi tersangka. Namun, dia menegaskan penyidik tidak menghadapi kendala dalam menangani kasus tersebut.

"Enggak ada, enggak ada tantangan," ujarnya.

 

98 Laporan Naik Penyidikan

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Jakarta, Kamis (15/10/2026). (Foto: Liputan6.com/Tisha Maulida).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan status 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi dari penyelidikan ke penyidikan. Proses hukum terhadap laporan-laporan tersebut masih berlangsung.

"Per hari ini, Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 laporan. Dari laporan itu naik ke penyidikan ada 98 kasus terkait dengan korporasi," ujar Suyudi dalam konferensi pers di Istana, Senin (19/10/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi terus mengumpulkan bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan tersebut. Suyudi menyebut penetapan tersangka berikutnya akan dilakukan dalam waktu dekat, termasuk terhadap pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab.

"Dalam waktu yang dekat pastinya akan ada menetapkan tersangka baik itu pemilik perusahaan maupun juga para pemegang saham yang bertanggung jawab terkait korporasi yang menyebabkan terjadinya karhutla di Indonesia," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya