Liputan6.com, Jakarta - Delapan calon pekerja migran Indonesia (PMI) diamankan polisi saat hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros.
Kapolda Sulsel Irjen Pol M Awal Chairuddin mengatakan, kasus tersebut terungkap tanggal 8 dan 19 Oktober 2026. Dalam penanganan kedua perkara itu, polisi menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam perekrutan calon PMI secara nonprosedural.
Advertisement
"Dalam pengungkapan ini, terdapat dua kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan pelindungan pekerja migran Indonesia. Jumlah calon PMI yang diamankan sebanyak delapan orang," kata Awal dalam konferensi pers di Polda Sulsel, Rabu (21/10/2026).
Delapan calon PMI tersebut rencananya diberangkatkan melalui rute Makassar-Pontianak sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia. Polisi menduga mereka direkrut dengan tawaran pekerjaan di luar negeri melalui jalur yang tidak sesuai dengan prosedur penempatan PMI.
“Para korban direkrut untuk diberangkatkan ke luar negeri, yakni Malaysia. Pemberangkatan tersebut diduga dilakukan melalui jalur yang tidak sesuai dengan prosedur penempatan pekerja migran Indonesia,” jelasnya.
Kasus pertama terungkap pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Saat itu, polisi mengamankan empat calon PMI yang hendak diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia.
Keempat calon PMI tersebut masing-masing berinisial J (43), NH (36), US (43), dan IC (40). Mereka diduga direkrut oleh dua orang yang kini berstatus tersangka, yakni AM (44), warga Kabupaten Bantaeng, dan SJ (34), warga Kalimantan Timur.
Awal mengatakan, para calon PMI dijanjikan pekerjaan di wilayah Sarawak, Malaysia. Tawaran tersebut disertai iming-iming gaji tinggi untuk menarik minat mereka bekerja di luar negeri.
“Modus yang digunakan adalah para pelaku melakukan perekrutan kerja ke Sarawak, Malaysia, dengan iming-iming gaji tinggi untuk kerja di perkebunan sawit,” ungkap Awal.
Sementara kasus kedua terungkap pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat calon PMI asal Kabupaten Bulukumba yang hendak diberangkatkan melalui rute Makassar-Pontianak sebelum menuju Malaysia.
Keempatnya masing-masing sopir berinisial J (42), dua petani berinisial MR (43) dan AS (24), serta ibu rumah tangga berinisial MY (22). Polisi menetapkan seorang berinisial A, yang berdomisili di Bulukumba, sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dalam kedua perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Penyidik juga menerapkan Pasal 81 juncto Pasal 69 atau secara subsider Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.