Liputan6.com, Jakarta - Tangis keluarga pecah saat Bupati nonaktif Pati Sudewo dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam dua perkara korupsi, yaitu proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Istri dan anak Sudewo memeluknya usai majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026).
Advertisement
Sudewo yang mendengar putusan tersebut tampak menghela napas. Suasana haru menyelimuti ruang sidang, ketika keluarganya menghampiri dan memeluknya. Istri dan anaknya terlihat menangis, begitu pula sejumlah pendukung yang hadir mengikuti persidangan.
Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono menyatakan, Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu pertama, kedua, dan ketiga yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun)," ujar Edwin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026).
Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta kepada Sudewo. Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan terpidana untuk melunasinya.
Apabila harta benda Sudewo tidak mencukupi untuk membayar denda tersebut, hukumannya akan diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3.511.500.000 . Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Sudewo terancam menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.
Vonis 8,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Sudewo ini, sesuai dengan tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya.
Jaksa sebelumnya menuntut Sudewo dihukum 8 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp300 juta, dengan ketentuan pidana pengganti selama 100 hari apabila denda tidak dibayarkan.
Namun, terdapat perbedaan dalam besaran uang pengganti dan lamanya pidana pengganti. Jaksa menuntut Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar dengan ancaman pidana penjara pengganti selama tiga tahun, apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Selain itu, JPU juga menuntut pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Perkara yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dugaan korupsi proyek di lingkungan DJKA serta praktik jual-beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Putusan tersebut menjadi babak penting dalam proses hukum yang menjerat Sudewo, yang kini berstatus sebagai Bupati Pati nonaktif.