Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah bank di Singapura menegaskan komitmen untuk membatasi dukungan pembiayaan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan lingkungan, termasuk terkait pembakaran lahan terbuka dan deforestasi. Langkah ini mencuat di tengah meningkatnya tekanan pemerintah Singapura terhadap perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap lintas negara.
Advertisement
Mengutip The Business Times, Rabu (21/10/2026), Mike Ng, Group Chief Sustainability Officer OCBC, mengatakan bank akan mengambil tindakan jika ditemukan bukti pelanggaran terhadap persyaratan keberlanjutan atau hukum yang berlaku.
“Jika terdapat bukti jelas mengenai tindakan yang melanggar persyaratan keberlanjutan kami atau hukum yang berlaku, kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk mengurangi dukungan pembiayaan atau mengakhiri hubungan bisnis,” kata Mike Ng.
OCBC menyatakan melakukan penilaian risiko lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) secara berkala selama masa pembiayaan. Penilaian tersebut mencakup kemampuan, komitmen, serta rekam jejak nasabah dalam mengurangi risiko terkait.
Tekanan terhadap sektor perbankan meningkat setelah Menteri Senior Singapura K. Shanmugam meminta bank mempertimbangkan risiko lingkungan dan hukum dalam pembiayaan mereka, terutama jika nasabah memiliki keterkaitan dengan kebakaran lahan yang memicu kabut asap.
DBS dan UOB Tegaskan Kebijakan Tanpa Toleransi
DBS juga menyatakan secara berkala mengevaluasi kesesuaian nasabah dengan kebijakan keberlanjutan bank. Proses tersebut menjadi bagian dari komunikasi dengan nasabah dan penilaian risiko yang dilakukan secara berkelanjutan.
Juru bicara DBS mengatakan bank memiliki kebijakan ketat terkait deforestasi dan menerapkan pendekatan tanpa toleransi terhadap pembakaran lahan. Nasabah juga diwajibkan memenuhi komitmen “Tanpa Deforestasi, Tanpa Gambut, Tanpa Eksploitasi” atau No Deforestation, No Peat, No Exploitation.
“Jika perusahaan tidak mampu atau tidak bersedia mengambil langkah untuk memitigasi risiko yang teridentifikasi secara memadai, bank dapat menolak transaksi dan mengevaluasi kembali hubungan perbankan tersebut,” ujar juru bicara DBS.
Sementara itu, UOB menyoroti kebijakan sektoral untuk industri kelapa sawit. Kebijakan tersebut mewajibkan nasabah mematuhi prinsip tanpa pembakaran lahan terbuka, tanpa pengembangan lahan gambut, dan tanpa deforestasi.
UOB juga menyatakan telah berkomunikasi dengan nasabah mengenai situasi kabut asap saat ini. Bank itu menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap hubungan bisnis dengan nasabah yang tidak mematuhi kebijakan tersebut.
Singapura Perketat Tekanan terhadap Perusahaan Pemicu Kabut Asap
Pemerintah Singapura meningkatkan tekanan terhadap perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kabut asap lintas negara. Shanmugam mengatakan pemerintah akan menggunakan berbagai instrumen hukum dan regulasi untuk menghadapi perusahaan terkait, termasuk melalui langkah ekonomi yang memengaruhi keuntungan, akses pembiayaan, dan kepercayaan investor.
Singapura sebelumnya telah mengirimkan pemberitahuan hukum kepada 10 perusahaan di Indonesia yang dinilai berkontribusi terhadap kabut asap. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas.
Di sisi lain, Bursa Singapura (SGX) meminta penjelasan dari tujuh perusahaan tercatat mengenai operasional dan kemungkinan keterkaitannya dengan kabut asap, yakni Golden Agri Resources, Bumitama Agri, First Resources, Wilmar, Kencana Agri, Indofood Agri, dan TSH Resources.
Adapun sejumlah bank lain yang dihubungi The Business Times, termasuk Citigroup, Standard Chartered, HSBC, dan Maybank, menolak memberikan komentar.
Perkembangan ini menyoroti peran sektor keuangan dalam pengelolaan risiko lingkungan. Bank dapat menggunakan penilaian risiko, pembatasan transaksi, hingga penghentian hubungan bisnis sebagai bagian dari penerapan kebijakan keberlanjutan mereka.