Liputan6.com, Jakarta - Perwakilan serikat buruh mengaku belum menerima salinan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang disetujui DPR pada 6 Oktober 2026. Mereka juga mempertanyakan kepastian waktu pemberlakuan aturan tersebut.
Hal ini disampaikan Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), Daeng Wahidin, saat audiensi ketenagakerjaan bersama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dan perwakilan serikat pekerja atau serikat buruh di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Advertisement
“Kami belum menerima salinan undang-undang tersebut,” ujar Daeng.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Bakom, Syahganda Nainggolan, mengatakan aspirasi buruh akan diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui kementerian terkait.
“Ditampung nanti disalurkan ke Presiden lewat Kementerian Tenaga Kerja atau mana yang terkait, kebetulan nanti kami akan ke istana,” kata Syahganda.
Selain mempertanyakan salinan UU, buruh juga menyoroti ketidakpastian waktu pemberlakuannya. Koordinator Tim Kajian Hukum Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, R. Abdullah, mengaku mendengar kabar bahwa UU tersebut baru akan berlaku setahun kemudian.
“Ada isu baru lagi yang menyatakan undang-undang ini berlaku 1 tahun ke depan, padahal besok Oktober, November, Desember sudah memutuskan upah minimum baru,” kata Abdullah.
Singgung Upah Minimum
Menurut Abdullah, kepastian pemberlakuan UU tersebut penting karena penetapan upah minimum untuk tahun berikutnya berlangsung dalam waktu dekat.
Karena itu, ia berharap pemerintah segera memberikan kejelasan mengenai status dan waktu pemberlakuan aturan tersebut.
Sebelumnya, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU pada 6 Oktober 2026.
Pembentukan UU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024. Dalam putusan itu, MK meminta agar pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja.