Letkol Arman Jadi Tersangka Kasus Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judi Online

Arman telah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

oleh Raynaldo Ghiffari LubabahDiterbitkan 21 Oktober 2026, 16:15 WIB
Penggerebekan Markas Judi Online di Cijantung

Liputan6.com, Jakarta - Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menetapkan Letkol Arman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyewaan rumah dinas TNI yang digunakan sebagai markas judi online (judol) di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.

Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengatakan, Arman telah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Sudah tersangka sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam,” kata Unggul kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).

Unggul mengungkapkan, penyewa rumah dinas tersebut merupakan warga sipil, bukan anggota TNI.

"Penyewa itu orang biasa, masyarakat," ujarnya.

Saat ditanya mengenai dugaan pelanggaran dalam penyewaan rumah dinas tersebut, Unggul membenarkan adanya pelanggaran.

"Iya, ada," ucapnya.

Namun, Unggul belum memerinci bentuk pelanggaran yang dimaksud maupun perkembangan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan Arman dalam kasus tersebut.

 

11 Warga Sipil Ditangkap

Kasus ini mencuat setelah sebuah rumah dinas di kompleks KPAD Cijantung diduga digunakan sebagai markas judi online. Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 11 warga sipil diamankan.

Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).

Arman diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia telah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya