Jejak Pabrik Obat Ilegal Sukoharjo Terbongkar dari Kampung Bandan

Pengungkapan dua pabrik obat keras ilegal di Sukoharjo oleh Polda Metro Jaya, menyita 7,8 juta butir obat dan 69,27 ton bahan baku.

oleh Zahraa DevanaDiterbitkan 21 Oktober 2026, 15:02 WIB
Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik obat keras ilegal yang memproduksi jutaan butir Tramadol dan Trihexyphenidyl di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Zahraa Devana).

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik obat keras ilegal yang memproduksi jutaan butir Tramadol dan Trihexyphenidyl di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dalam operasi ini, petugas menangkap 16 tersangka beserta barang bukti berupa 7,8 juta butir obat siap edar, 69,27 ton bahan baku, mesin produksi, serta uang tunai senilai Rp 9 miliar.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan pabrik tersebut berawal dari temuan 20 koli tramadol oleh Ditjen Bea Cukai di pergudangan kereta api Kampung Bandan, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026.

"Ini kerja sama yang sangat sinergis dengan stakeholder, teman-teman dari Bea Cukai ya memberikan informasi kepada kami," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan untuk menelusuri asal barang, dokumen pengiriman, jalur distribusi, dan pihak-pihak yang terlibat.

Dari hasil pengembangan, pada 15 Oktober 2026, petugas menemukan dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi obat keras ilegal di Sukoharjo.

Lokasi pertama berada di Kecamatan Kartasura untuk produksi tramadol, sedangkan lokasi kedua berada di Kecamatan Gatak untuk produksi Trihexyphenidyl.

"Di dua lokasi tersebut kemudian petugas menemukan pabrik atau disebut juga dengan kegiatan produksi. Mulai dari mesin, bahan, dan petugas atau karyawan," ujar Dadang.

Peran Pelaku

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan upaya memutus rantai peredaran obat keras ilegal sejak sumber produksinya.

“Ini sebagai bukti dari komitmen kita untuk memangkas mata rantai yaitu dari sumber hulunya, ya dari produsennya, sehingga generasi muda kita, ya baik itu di seluruh wilayah Indonesia bisa terlindung dan tercegah dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini,” kata Bismo.

Dari pabrik di Kartasura, polisi menangkap 11 orang. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam proses produksi, mulai dari penanggung jawab atau operator pabrik, operator pencampur bahan, operator pencetak tablet, hingga petugas pengemasan.

Dua orang berinisial MR dan ATM disebut berperan sebagai penanggung jawab atau operator pabrik sekaligus pihak yang mengirimkan 20 koli obat yang sebelumnya ditemukan di Kampung Bandan.

Sementara itu, JPI dan CS diduga menjadi operator alat pencampur bahan produksi; R dan AA mengoperasikan alat pencetak butiran obat; PAP, KS, dan ERS mengoperasikan alat pengemas strip otomatis; sedangkan TBW bertugas sebagai koordinator pengemasan obat.

Bismo menjelaskan, dari lokasi tersebut polisi menyita 13 jenis bahan baku dengan berat total sekitar 29 ton serta 270 liter bahan cair. Petugas juga mengamankan sembilan mesin pencampur, dua mesin pencetak tablet, tiga mesin cetak strip, dua mesin press plastik, dua sepeda motor, dan satu mobil boks.

Adapun hasil produksi yang ditemukan di Kartasura meliputi serbuk putih siap cetak seberat satu ton yang menurut paparan penyidik dapat menghasilkan 7.535.715 butir tramadol, tablet putih siap dikemas sebanyak 1.485.000 butir, serta 2.372.500 butir tramadol siap edar.

“Untuk pabrik yang pertama ini, omzetnya kurang lebih Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar per hari. Kemudian kapasitas produksinya mencapai 55 koli atau sekitar 1,7 juta butir per hari,” ujar Bismo.

Pabrik Lainnya

Pengembangan kemudian dilakukan ke pabrik kedua di Kecamatan Gatak, Sukoharjo, yang memproduksi Trihexyphenidyl. Menurut keterangan penyidik, lokasi tersebut telah beroperasi sejak 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas meringkus lima tersangka yang berperan sebagai penanggung jawab pabrik, peracik bahan, hingga operator mesin pencetak obat keras.P

Polisi pun menyita barang bukti mencakup 36 ton bahan baku, 380 liter cairan campuran, serta sembilan unit mesin produksi dan pengemasan. Petugas juga menemukan bahan serbuk siap cetak seberat 1,6 ton yang diperkirakan dapat menghasilkan lebih dari 11,4 juta butir obat, yang terdiri dari 620.000 tablet putih siap dikemas, 2.047.000 butir Trihexyphenidyl putih, dan 38.000 butir trihexyphenidyl kuning.

“Pabrik yang kedua ini omzetnya sekitar Rp800 juta per hari, dengan kapasitas produksi mencapai 20 koli atau sekitar 640.000 butir per hari,” kata Bismo.

2 Orang Masih Diburu

Polda Metro Jaya kini memburu dua orang DPO yang diduga berperan sebagai pemilik serta pengendali utama kegiatan produksi obat keras ilegal tersebut.

Kapolda Dadang Hartanto menegaskan penyidik masih terus mendalami peran para pelaku sekaligus menelusuri asal bahan baku, jalur distribusi, hingga aliran dana operasional pabrik.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak, termasuk siapa yang menjadi pemilik dan siapa yang membantu mengendalikan kegiatan produksi ini,” ujar Dadang.

Dari pengembangan di sejumlah lokasi terkait, petugas menemukan lima tas berisi uang tunai senilai Rp 9 miliar, BPKB, serta sejumlah surat berharga. Penyidik hingga kini masih menelusuri asal-usul serta keterkaitan temuan tersebut dengan perkara pabrik obat ilegal Sukoharjo.

Atas perkara ini, penyidik menyebut menerapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman pidana yang disampaikan dalam konferensi pers mencapai 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Kapolda mengingatkan warga hanya membeli obat keras di apotek resmi sesuai resep dokter demi keselamatan. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan dugaan peredaran obat ilegal melalui layanan Call Center Polri 110.

“Kami akan menyampaikan pengembangan kasus ini lebih lanjut kepada publik tentu melalui rekan-rekan media. Di mana tentu prinsip-prinsip asas praduga tidak bersalah tetap kami akan pegang,” kata Dadang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya