Daftar Barang Penanganan Bencana Diduga Dikorupsi, Ada Selimut Pengungsi

Dugaan korupsi dalam pengadaan barang di BNPB tidak hanya berkaitan dengan penanganan karhutla

oleh Raynaldo Ghiffari LubabahDiterbitkan 21 Oktober 2026, 12:38 WIB
KPK menunjukkan barang bukti senilai Rp 5,47 miliar dari OTT KPK. (Liputan6.com/ Devira)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah barang pengadaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga terkait korupsi, mulai dari tenda, selimut, pompa air, hingga perahu karet.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengadaan tersebut berkaitan dengan penanganan bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla), banjir, serta longsor.

“Seperti pengadaan tenda, selimut, ya perangkat-perangkat untuk pengungsi, kemudian alat-alat pompa air untuk penanggulangan banjir, dan perahu karet,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Budi mengatakan, dugaan korupsi dalam pengadaan barang di BNPB tidak hanya berkaitan dengan penanganan karhutla. Pengadaan untuk penanganan banjir dan longsor juga menjadi bagian yang perlu didalami penyidik.

“Dengan demikian, memang butuh pendalaman yang komprehensif oleh penyidik untuk melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

 

Korupsi Penanganan Bencana di BNPB

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 15 orang. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto, yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB. Bima juga diketahui pernah menjadi tenaga ahli Kepala BNPB saat Suharyanto menjabat.

Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.

Pada 16 Oktober 2026, KPK mengungkapkan penyitaan barang bukti senilai Rp 5,47 miliar dalam perkara tersebut. Barang bukti itu terdiri atas uang tunai 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, dan Rp 3,35 miliar.

KPK juga menyita 56 keping emas dengan total berat 133 gram senilai Rp 315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp 452 juta, serta aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.

Selain itu, KPK telah menggeledah ruang Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut setelah menetapkan para tersangka.

KPK juga menyatakan telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto dalam perkara tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya