Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Febrie Ardiansyah, Ingin Sidang Dilanjutkan

Jaksa berpendapat surat dakwaan telah disusun sesuai hukum dan pemeriksaan perkara harus dilanjutkan.

oleh Alya Putri AgustinaDiterbitkan 21 Oktober 2026, 12:36 WIB
Persidangan Febrie Ardiansyah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10/2026). (Foto: Liputan6.com/Alya Putri Agustina).

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak seluruh nota perlawanan atau eksepsi terdakwa Febrie Ardiansyah dan tim penasihat hukumnya.

Permintaan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi Febrie Ardiansyah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Jaksa menegaskan, surat dakwaan telah disusun secara sah sesuai hukum acara pidana sehingga pemeriksaan pokok perkara harus dilanjutkan.

"Kami selaku penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus dan amar sebagai berikut. Pertama, menolak perlawanan yang diajukan terdakwa Febri Adriansyah dan tim advokat terdakwa untuk sepenuhnya," kata Jaksa.

"Menyatakan surat dakwaan JPU sah menurut hukum dan memenuhi syarat Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menyatakan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini serta memerintahkan agar pemeriksaan perkara nomor 78/Pidsus/TPK/2026/PN.JKT.PST dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan tepat memerintahkan agar pemeriksaan perkara nomor 78/Pidsus/TPK/2026/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Febri Adriansyah dilanjutkan," sambungnya.

 

Dalam tanggapannya, JPU menilai, sebagian besar poin keberatan yang disampaikan oleh Febrie maupun tim advokatnya telah masuk ke dalam ranah materi pokok perkara dan pembuktian fakta persidangan. Poin-poin tersebut, menurut JPU, tidak tergolong sebagai alasan perlawanan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat (1) KUHAP.

"Sebagian besar dari kedua nota perlawanan merupakan bantahan atas fakta dan kebenaran dakwaan, pembuktian aset, serta sah atau tidaknya tindakan penyidikan. Hal tersebut bukan merupakan alasan perlawanan menurut Pasal 206 ayat (1) KUHAP dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara," tegas JPU.

Surat Dakwaan Disusun Secara Cermat

Selain itu, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan nomor registrasi PDS-33/M.1.14/Ft.1/09/2026 dan PDS-34/M.1.14/Ft.1/09/2026 tertanggal 30 September 2026 telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Dakwaan tersebut juga telah memuat uraian tindak pidana, kedudukan terdakwa, aliran uang, hingga penetapan waktu dan tempat kejadian perkara tempus dan locus delicti.

JPU juga menerangkan bahwa Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat secara sah berwenang untuk mengadili perkara ini.

"Demikian pendapat penuntut umum atas perlawanan ini yang kami bacakan dan diserahkan pada persidangan hari ini, Rabu tanggal 21 Oktober 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap jaksa saat menutup pembacaan nota pendapatnya.

Setelah mendengarkan tanggapan jaksa, Majelis Hakim mengagendakan sidang pembacaan putusan sela pekan depan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya