Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Robert J Kardinal mendukung langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengusut dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah di Indonesia.
Robert meminta Polri tidak hanya mengungkap dugaan keterlibatan entitas asing, tetapi juga menelusuri pihak yang bertanggung jawab dan memastikan korporasi yang terbukti melanggar hukum mendapat sanksi setimpal.
Advertisement
“Langkah Kapolri membongkar dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus karhutla ini harus kita kawal bersama. Saya sebagai anggota Komisi IV DPR mendukung penuh kepolisian untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu," kata Robert di Jakarta seperti dilansir Antara, Rabu (21/10/2026).
Menurut Robert, pengusutan tersebut penting di tengah besarnya penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh investor asing di Indonesia. Ia mengingatkan, kepentingan ekonomi dari investasi tidak boleh menjadi pembenaran bagi perusahaan untuk mengabaikan hukum dan merusak lingkungan.
"Jangan sampai ada korporasi asing yang mengeruk keuntungan ekonomi di bumi Nusantara, tetapi merusak lingkungan kita dan merugikan rakyat lewat praktik pembakaran lahan," tegasnya.
Mengutip laporan industri Palm Oil Magazine 2024, Robert menyebut investor asing diperkirakan menguasai atau mengelola sekitar 2 juta hingga 3 juta hektare perkebunan sawit nasional, terutama melalui kelompok korporasi regional asal Malaysia dan Singapura.
Ia juga merujuk data Kementerian Investasi/BKPM mengenai aliran modal asing di sektor pertanian. Dalam data tersebut, investor asal Singapura disebut menguasai 53,7 persen dan Malaysia 15,8 persen.
Sementara itu, realisasi penanaman modal asing di sektor pertanian pada periode 2015 hingga Maret 2021 tercatat mencapai 9,5 miliar dolar AS. Adapun investasi pada hilirisasi kelapa sawit hingga September 2026 disebut telah mencapai Rp 44,4 triliun.
Penegakan Hukum Tegas
Robert menegaskan, keterbukaan terhadap investasi tidak boleh mengorbankan penegakan hukum dan kelestarian lingkungan. Menurut dia, pembukaan lahan dengan cara membakar untuk menekan biaya operasional dapat memicu kerusakan ekologis, kabut asap lintas batas, dan penderitaan masyarakat sekitar.
"Investasi asing memang membawa dampak ekonomi dan teknologi, tetapi kepatuhan pada hukum Indonesia adalah harga mati," ujarnya.
"Jika ada perusahaan PMA yang terbukti sengaja membakar lahan atau membiarkan konsesinya terbakar, sanksinya harus tegas cabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU)-nya, lalu proses pidana pengurusnya," sambungnya.
Selain penegakan hukum, Robert mendorong transparansi dalam penyidikan kasus karhutla. Ia meminta Bareskrim Polri mengumumkan identitas korporasi dan entitas asing yang terlibat setelah alat bukti dinilai cukup.
"Kami mendorong Bareskrim Polri untuk mengumumkan secara transparan nama-nama korporasi dan entitas asing yang terlibat dalam 98 kasus karhutla setelah alat bukti terpenuhi," katanya.
Politikus dari daerah pemilihan Papua Barat Daya itu juga meminta pemerintah mengaudit seluruh konsesi perkebunan asing. Audit tersebut, menurut dia, diperlukan untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan, kesiapan sarana pemadam kebakaran, serta tata kelola air di lahan gambut.
Robert turut mendorong agar seluruh investor asing di sektor perkebunan menerapkan metode pembukaan lahan tanpa bakar (zero-burning preparation) dan memenuhi standar sertifikasi keberlanjutan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
”Pemerintah mewajibkan seluruh investor asing menerapkan metode pembukaan lahan tanpa bakar (zero-burning preparation) serta memenuhi standar sertifikasi keberlanjutan ISPO, Indonesian Sustainable Palm Oil," tegasnya.