Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait beredarnya video penjemputan paksa terhadap Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid oleh tim penyidik. Lembaga antirasuah itu dengan tegas membantah video tersebut.
"Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/10/2026).
Advertisement
Budi menjelaskan, fokus tim penyidik saat ini masih berkaitan dengan penjadwalan pemanggilan ulang terhadap Nusron terkait kasus dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk untuk wilayah Kabupaten Bogor, di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Yang pasti saat ini penyidik masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan lagi, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya," terang Budi.
Karena itu, Budi berharap Nusron bisa kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik ke depannya. Ia menyebut keterangan Menteri ATR/BPN sangat dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi perkara yang ada.
"Tentu kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN ini. Keterangan Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN dibutuhkan oleh penyidik untuk menjelaskan bagaimana duduk persoalan ini secara utuh, bagaimana peran dari masing-masing tersangka, bagaimana peran dari para pihak," jelasnya.
Mangkir Dua Kali
Nusron Wahid diketahui sudah mendapatkan dua pemanggilan oleh penyidik KPK. Pertama pada Rabu (7/10/2026), namun sang menteri tidak hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
KPK kemudian memanggil kembali pada Kamis (15/10/2026). Tapi Nusron kembali tidak hadir dengan alasan pergi ke luar negeri.
"Ya tentunya semua alasan yang disampaikan akan ditelaah, akan dianalisis oleh penyidik soal kepatutannya, termasuk juga penyidik pasti akan melakukan pertimbangan untuk langkah-langkah berikutnya; apakah kemudian penyidik akan menerbitkan surat panggilan lagi, semuanya masih dalam proses, nanti kami akan sampaikan update-nya," katanya.
Lantas kapan tim penyidik KPK menjadwalkan ulang pemanggilan kepada Nusron Wahid? Budi tak memberikan jawaban secara pasti.
"Secepatnya. Penyidik tentu akan segera analisis ya, argumentasi-argumentasi yang bersangkutan atas ketidakhadiran di dua pemanggilan sebelumnya, sehingga argumentasi-argumentasi itu akan menjadi basis tindak lanjut oleh penyidik ya, untuk segera melakukan pemanggilan," terang dia.
"Apakah kemudian nanti terbit surat panggilan lagi atau penjadwalan ulang, nanti kita sama-sama tunggu perkembangannya," pungkasnya.