KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias, Diduga Terkait Muktamar NU

KPK turut menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 21 Oktober 2026, 01:03 WIB
Logo di gedung KPK (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri keterkaitan uang Rp 250 juta yang diserahkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang tersebut diduga berkaitan dengan politik uang dalam rangka Muktamar ke-35 NU.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang itu diserahkan atas inisiatif pihak terkait dan telah disita oleh penyidik.

“Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp 250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026), dilansir Antara.

Budi menjelaskan penyidik akan menganalisis lebih lanjut apakah uang tersebut memiliki kaitan dengan perkara yang tengah ditangani KPK.

“Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut mengenai bagaimana keterkaitan dengan perkara,” katanya.

Jika ditemukan keterkaitan, uang tersebut akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Namun, apabila hasil analisis menunjukkan tidak ada hubungan dengan perkara tersebut, KPK dapat mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan.

"Akan tetapi, jika memang dalam proses analisis yang dilakukan oleh penyidik nantinya ditemukan ini tidak terkait dengan perkara, maka penyidik juga dapat melakukan pengembalian kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

 

Berawal dari OTT

Delapan tersangka keluar dari Gedung Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di BPN Kabupaten Bogor, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Mereka kemudian digiring menuju dua kendaraan untuk menjalani penahanan. (KLY/Budy Santoso)

Kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Mereka terdiri atas pejabat ATR/BPN, pihak dari PT Summarecon Agung Tbk, serta sejumlah pihak swasta.

Para tersangka itu adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Lima tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Operasi Penggeledahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana)

Dalam pengembangan penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi. Penggeledahan juga dilakukan di ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sehari berikutnya, KPK menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Pada 21 September 2026, penyidik kembali menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

Penggeledahan berlanjut ke Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dua hari kemudian. Pada 24 September 2026, KPK menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk.

Terakhir, pada 29 September 2026, penyidik menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya