Tak Hanya Aset Henry Surya, Kejagung Telusuri Peminjam Dana Indosurya

Upaya tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian ribuan korban melalui perampasan dan pelelangan aset.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 20 Oktober 2026, 23:32 WIB
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri aset terpidana Henry Surya dalam kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Upaya tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian ribuan korban melalui perampasan dan pelelangan aset.

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya mengatakan, aset yang berhasil ditelusuri dan dirampas akan digunakan untuk mengembalikan kerugian lebih dari 3.000 korban.

"Kami dalam hal ini Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan penelusuran dan pelacakan aset dari terpidana Henry Surya ini untuk selanjutnya dilakukan perampasan dan penyelesaian melalui pelelangan untuk seoptimal mungkin mengembalikan kerugian para korban yang jumlahnya lebih dari 3.000 orang," ujar Patris di Kantor BPA Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).

Patris menjelaskan, setelah perkara Henry Surya berkekuatan hukum tetap, BPA melakukan eksekusi terhadap aset yang berhasil disita. Aset tersebut mencakup uang rupiah, sejumlah mata uang asing, serta properti yang kemudian diproses untuk dilelang.

"Asetnya berupa uang dalam bentuk rupiah, uang dalam bentuk beberapa valuta asing, dan aset properti yang berhasil kita sita. Kemudian kita lakukan penyelesaian melalui pelelangan," kata dia.

Dari hasil proses tersebut, BPA menyerahkan dana restitusi tahap pertama melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk kemudian dibagikan kepada para korban berdasarkan proporsi investasi masing-masing.

"Sehingga hari ini secara keseluruhan untuk tahap pertama, kita serahkan uang sejumlah Rp 229.428.515.702.119 kepada para korban Koperasi Indosurya ini yang dalam hal ini diwakili oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk diserahkan kepada korban, para korban, sesuai dengan proporsi investasinya secara proporsional atau prorata," sambung Patris.

 

Masih Berproses

Terkait jadwal penyerahan dana ganti rugi tahap kedua, Patris mengatakan prosesnya masih bergantung pada hasil penelusuran aset. Setelah aset ditemukan, kejaksaan akan menindaklanjutinya dengan perampasan dan pelelangan apabila aset tersebut berupa properti.

"Tergantung proses. Jadi sekarang ini sedang berproses penelusuran dan pelacakan aset-aset terpidana. Kemudian dari pelacakan dan penelusuran itu akan kita lakukan perampasan dan selanjutnya kalau aset itu berupa properti akan kita lakukan penyelesaian dalam bentuk pelelangan," kata dia.

Penyerahan tahap berikutnya akan dilakukan setelah aset yang tersedia dinilai memadai untuk dikembalikan kepada korban melalui LPSK.

"Sehingga nanti begitu aset-aset terpidana ini kita anggap sudah cukup memadai untuk kembali kita serahkan kepada para terpidana melalui LPSK, maka tahap kedua akan kita lakukan kembali penyerahan kerugian para korban koperasi Indosurya ini," sambung Patris.

Patris menyebut total kerugian korban KSP Indosurya mencapai lebih dari Rp 8 triliun, dengan jumlah korban lebih dari 3.000 orang. Namun, dia belum dapat mengungkapkan secara terperinci aset yang saat ini tengah ditelusuri karena berkaitan dengan proses teknis penyidikan dan pemulihan aset.

"Kerugian keseluruhan tadi sebagaimana disampaikan dalam laporan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat lebih dari 8 triliun. Kemudian para korban juga lebih dari 3.000 orang," kata dia.

"Mengenai aset yang sekarang ini sedang kita telusuri dan kita lacak pada kesempatan ini belum dapat kami sampaikan karena ini menyangkut teknis dari penelusuran itu sendiri," sambung Patris.

 

Kejaksaan Telusuri Pihak Peminjam

Selain melacak aset milik terpidana, BPA juga akan menelusuri pihak-pihak yang meminjam dana dari KSP Indosurya. Langkah ini dilakukan untuk memeriksa kewajiban para peminjam dan kemungkinan penagihan apabila pinjaman belum dilunasi.

"Itu salah satu yang menjadi fokus kita (menelusuri pihak peminjam). Ini kan koperasi simpan pinjam. Kita yakin seluruh korban ini adalah orang-orang yang menyimpan uangnya di koperasi simpan pinjam Indosurya. Kita juga akan menelusuri pihak-pihak yang meminjam," kata dia.

Patris menjelaskan, penelusuran tersebut diperlukan karena korban merupakan pihak yang menyimpan dana, sedangkan pihak lain berperan sebagai peminjam.

"Jadi, kalau para korban ini adalah pihak yang menyimpan, kita menelusuri para peminjam, mengecek kewajiban-kewajiban mereka. Kalau seandainya pinjaman itu belum dilunasi, termasuk beserta bunganya, maka kami akan melakukan penagihan kepada pihak tersebut," papar dia.

Apabila pihak peminjam tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi kewajibannya, kejaksaan juga akan menelusuri aset milik pihak tersebut.

"Termasuk di antaranya apabila tidak ada niat baik untuk mengembalikan pinjaman tersebut, kami akan melakukan penelusuran aset-aset yang bersangkutan," tutup Patris.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya