Mekanisme Penyaluran Rp 229,4 Miliar Ganti Rugi Korban Indosurya

Penyaluran tahap pertama ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan terhadap terpidana Henry Surya dengan total dana sebesar Rp 229,4 miliar.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 20 Oktober 2026, 20:43 WIB
Kejari Jakbar Arief Indra Kusuma Adhi jelaskan penyaluran dana ganti rugi korban indosurya. (liputan6.com/devira prastiwi).

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) akan menyalurkan aset yang telah berhasil dipulihkan dan berbentuk uang kepada para korban kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Penyaluran tahap pertama ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan terhadap terpidana Henry Surya dengan total dana sebesar Rp 229,4 miliar.

Pengembalian ganti rugi tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2113 Tahun 2023 tanggal 16 Mei 2023 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 79/2023 tanggal 24 Januari 2023 atas nama terpidana Henry Surya yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaannya dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Arief Indra Kusuma Adhi menyampaikan bahwa penyaluran dana akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

"Dengan ini disampaikan kepada para korban atau pihak yang berhak bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan melaksanakan proses penyaluran aset yang telah berhasil dipulihkan dan telah berbentuk uang kepada para korban sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku," kata Arief di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan, Selasa (20/10/2026).

Verifikasi Korban dan Perhitungan Kerugian

Arief menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, proses pendaftaran korban telah dilaksanakan berdasarkan berita acara kesepakatan antara LPSK dan Kejaksaan pada 28 Juli hingga 26 Agustus 2025. Masa pendaftaran kemudian diperpanjang selama 30 hari sampai 25 September 2025 melalui pengumuman terbuka di situs resmi LPSK dan Kejari Jakarta Barat.

Setelah proses pendaftaran, dilakukan verifikasi data calon korban serta penghitungan nilai kerugian yang ditetapkan melalui keputusan LPSK. Dari proses tersebut, terdapat 3.317 pemohon yang diterima sebagai korban KSP Indosurya dengan total nilai kerugian mencapai Rp 8.062.592.702.119.

"Pertama, menerima permohonan sebanyak 3.317 korban KSP Indosurya dengan total nilai kerugian sebesar Rp 8.062.592.702.119, dengan pertimbangan permohonan yang telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan memenuhi ketentuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2113 Tahun 2023," ujar Arief.

Sementara itu, sebanyak 271 permohonan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Pertama, permohonan diajukan setelah melewati batas waktu yang ditentukan dalam pengumuman LPSK dan Kejari Jakarta Barat. Kedua, pemohon tidak memenuhi persyaratan dokumen atau tidak menyerahkan dokumen fisik hingga batas waktu 1 Desember 2025.

Ketiga, pemohon tidak termasuk dalam daftar calon korban KSP Indosurya yang ditetapkan berdasarkan hasil audit Bareskrim Polri, fakta persidangan, surat tuntutan jaksa, serta data korban yang telah mengajukan permohonan kepada LPSK sebelum putusan perkara.

Keempat, terdapat pemohon yang mencabut permohonannya sehingga dinilai tidak memenuhi persyaratan restitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Rincian Aset Rp 229,4 Miliar

Dalam pelaksanaan putusan tersebut, total aset yang telah berhasil dipulihkan dan berbentuk uang mencapai Rp 229.428.515.741. Dana tersebut tersimpan di rekening penampungan perkara (RPL) Kejari Jakarta Barat.

Adapun rincian aset yang akan disalurkan pada tahap pertama meliputi:

-Uang rupiah sebesar Rp 39.601.549.000.-Uang dolar Amerika Serikat sebesar US$ 896.988,43 yang telah ditukarkan menjadi Rp 15.836.330.732.-Hasil lelang 48 unit kendaraan roda empat sebesar Rp 10.404.174.000.-Hasil lelang satu bidang tanah dan bangunan di Jalan M.H. Thamrin Nomor 3, Jakarta Pusat, yakni Gedung Indosurya Center atas nama PT Sun International Capital, sebesar Rp 129.176.107.-Hasil lelang dua bidang tanah di Kelurahan Kertamaya, Kota Bogor, sebesar Rp 34.411.355.000.

Dana tersebut akan dibagikan kepada 3.317 korban berdasarkan Surat LPSK Nomor R-2857/4.1.IP/LPSK/04/2026 tanggal 6 April 2026 tentang Penyampaian Penilaian Ganti Rugi Korban KSP Indosurya.

Nilai kerugian yang telah ditetapkan bagi para korban mencapai Rp8.062.592.702.119, sedangkan dana yang tersedia untuk penyaluran tahap pertama sebesar Rp 229,4 miliar.

 

Pembagian Dana Dilakukan Secara Proporsional

Arief menjelaskan bahwa pembagian dana kepada para korban dilakukan dengan menggunakan metode proporsional atau prorata. Besaran dana yang diterima setiap korban dihitung berdasarkan proporsi hak atas nilai kerugian masing-masing sebagaimana tercantum dalam data korban yang telah diverifikasi dan ditetapkan oleh LPSK.

Dengan mekanisme tersebut, jumlah dana yang diterima setiap korban dapat berbeda, bergantung pada besaran kerugian yang menjadi haknya dan total dana yang tersedia untuk dibagikan.

Untuk proses penyaluran, dana akan ditransfer melalui bank pengirim, yakni Bank Syariah Indonesia (BSI), ke rekening yang telah terdaftar di LPSK berdasarkan data korban yang telah diverifikasi dan dinyatakan berhak menerima pembayaran.

Dalam proses transfer, terdapat biaya administrasi pengiriman atau antarbank yang dipotong secara otomatis dari dana yang diterima korban. Biaya tersebut dibagi menjadi tiga kategori.

Transfer online: dilakukan kepada 2.402 orang dengan biaya Rp 6.500 per transaksi, sehingga total biaya mencapai Rp 15.613.000.Sistem Kliring Nasional (SKN): dilakukan kepada 910 orang dengan biaya Rp 2.900 per transaksi, sehingga total biaya mencapai Rp 2.639.000.Real Time Gross Settlement (RTGS): dilakukan kepada lima orang dengan biaya Rp 25.000 per transaksi, sehingga total biaya mencapai Rp 125.000.

Arief menegaskan bahwa tidak ada biaya lain di luar potongan administrasi tersebut. "Tidak terdapat biaya-biaya lain selain biaya potongan administrasi tersebut di atas," ucap Arief.

 

Korban Diminta Waspada Penipuan

Kejari Jakarta Barat juga mengingatkan para korban untuk memastikan kesesuaian data identitas dengan data yang terdaftar di LPSK. Selain itu, korban diminta memastikan rekening penerima masih aktif dan dapat menerima transfer.

Apabila transaksi gagal akibat kesalahan data rekening penerima, BSI akan membuat laporan untuk ditindaklanjuti oleh Kejari Jakarta Barat.

Arief turut mengingatkan para korban agar tidak memberikan PIN, kata sandi, kode OTP, maupun informasi rahasia perbankan kepada pihak mana pun.

Dia juga meminta masyarakat mewaspadai pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan, LPSK, atau BSI untuk meminta sejumlah uang dengan alasan biaya pencairan, administrasi, pajak, maupun alasan lainnya. Tahapan pendaftaran dan verifikasi korban telah ditutup.

Para korban diminta mengikuti informasi dan pemberitahuan resmi yang disampaikan oleh instansi berwenang terkait pelaksanaan penyaluran dana.

Menurut Arief, penyerahan dana kepada para korban merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh proses pembagian dilakukan berdasarkan perhitungan proporsional terhadap dana yang tersedia dan data korban yang telah diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyalurkan dana ganti rugi tahap pertama bagi korban kasus penggelapan dana nasabah KSP Indosurya dengan nilai Rp 229.428.515.741. Dana tersebut dibagikan secara proporsional kepada para korban.

Penyerahan secara simbolis dilakukan Kepala BPA Kejaksaan Patris Yusrian kepada perwakilan korban nasabah KSP Indosurya, Wan Teddy Adrian, pada Selasa (20/10/2026).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya