Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghadiri penyerahan dana ganti rugi tahap pertama kepada korban kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang melibatkan terpidana Henry Surya. Sebanyak Rp 229,4 miliar disiapkan untuk dipulihkan kepada 3.317 korban.
Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, pemulihan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak korban setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap.
Advertisement
"Dan bersyukur alhamdulillah, melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kita bersama-sama untuk melakukan upaya pemulihan. Terima kasih kepada Bapak Kepala Badan Pemulihan Aset dan jajarannya," ujar Achmadi di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan, Selasa (20/10/2026).
Menurut Achmadi, korban tindak pidana berhak memperoleh pemulihan atas penderitaan fisik, mental, maupun kerugian ekonomi yang dialami. Dalam perkara Indosurya, proses pemulihan membutuhkan waktu panjang karena melibatkan ribuan korban dan pemeriksaan dokumen.
"Dan kita semua tahu, tadi juga disampaikan oleh Pak Kajari, banyak korban tentu menunggu, sudah lama menunggu hak-hak ini. Penanganan perkara dan upaya pemulihan juga sebenarnya sudah terus dilakukan melalui suatu proses yang panjang, penyidikan, penuntutan, dan sebagainya," katanya.
Achmadi menjelaskan, berdasarkan hasil audit internal Bareskrim Polri yang disebut dalam putusan kasasi, sebanyak 6.193 orang mengalami kerugian dengan nilai total sekitar Rp 16 triliun.
"Dan tentu juga mendasari berdasarkan hasil audit internal Bareskrim Polri yang disebutkan dalam putusan kasasi sebanyak 6.193 orang mengalami kerugian total Rp 16 triliun," ucapnya.
Ribuan Permohonan Diverifikasi
Achmadi mengatakan, sejak September 2023, LPSK berkoordinasi dengan kepolisian, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan BPA Kejaksaan untuk mendukung pemulihan korban. Koordinasi tersebut dilakukan melalui pembentukan tim terpadu dan serangkaian rapat untuk menyelaraskan data serta mekanisme penyaluran.
Pada tahap pendaftaran, LPSK membuka akses melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Saksi dan Korban (Simpusaka). Langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan korban yang tersebar di berbagai daerah mengajukan permohonan.
"Dalam proses tersebut, 3.588 orang mendaftar melalui Simpusaka, Simpusaka itu Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Saksi dan Korban, dan 3.317 dinyatakan diterima," ujar Achmadi.
Dia menambahkan, hasil penilaian terhadap permohonan tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk mendukung proses pemulihan.
Pada 2025, staf Kejaksaan Negeri Jakarta Barat turut bergabung dengan LPSK untuk memverifikasi dokumen para pemohon. Menurut Achmadi, pemeriksaan terhadap ribuan dokumen membutuhkan ketelitian untuk memastikan validitas data korban.
"Memverifikasi sekian banyak sebuah dokumen yang bukan hanya daftar saja, tapi juga dengan berbagai kelengkapan-kelengkapannya memerlukan waktu dan validitas," katanya.
Achmadi mengapresiasi koordinasi antara LPSK dan Kejaksaan, termasuk BPA Kejaksaan Agung, dalam penelusuran dan pelelangan aset untuk mendukung pemulihan kerugian korban.
"Saat ini ada Rp 229.428.515.741 untuk bisa selanjutnya diserahkan kepada 3.317 korban sebagai pemulihan kerugian yang tadi disampaikan tahap pertama. Tentu kita semua, korban, masih menunggu tahap-tahap selanjutnya," ujarnya.
LPSK Ingatkan Pentingnya Literasi Keuangan
Selain mendorong pemulihan korban, Achmadi mengingatkan pentingnya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Menurut dia, edukasi mengenai risiko investasi dan peningkatan literasi keuangan perlu diperkuat.
"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan agar kasus-kasus atau korban-korban seperti ini dapat kita minimalisir bersama, dapat kita cegah bersama. Edukasi, pencegahan dari semua pihak perlu terus kita lakukan, kita perkuat," kata Achmadi.
Dia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih produk investasi, terutama jika ditawarkan imbal hasil tinggi tanpa risiko yang jelas. Masyarakat juga perlu memahami instrumen perlindungan keuangan dan risiko penipuan.
Achmadi menegaskan, kerja sama antarkementerian dan lembaga diperlukan untuk memperkuat pencegahan serta pemberantasan kejahatan, termasuk di sektor jasa keuangan.