Liputan6.com, Jakarta - Enam aktivis Greenpeace Indonesia yang memanjat Patung Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, masih berada di Polda Metro Jaya hingga Selasa (20/10/2026) sore. Tim advokasi yang mendampingi mereka mempertanyakan kejelasan status hukum keenam aktivis tersebut.
Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi, Daniel Winarta, mengatakan enam aktivis itu dalam kondisi sehat dan tidak mengalami cedera. Namun, mereka mulai kelelahan karena proses penanganan yang dinilai berlarut-larut.
Advertisement
“Iya, semuanya aman, sehat. Cuma karena prosesnya berlarut, jadi mereka juga lelah dalam menunggu proses,” kata Daniel kepada wartawan.
Menurut Daniel, keenam aktivis sempat menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk pengecekan tekanan darah. Meski demikian, ia menyebut kondisi tempat mereka menunggu tidak memadai untuk beristirahat.
“Karena memang ini sudah berlangsung dalam waktu yang panjang, mereka membutuhkan istirahat. Sehingga beberapa di antara mereka kini sedang beristirahat, namun dengan kondisi seadanya karena kondisi di dalam tidak cukup baik untuk beristirahat,” ujarnya.
Tim Advokasi Pertanyakan Dasar Hukum
Daniel mempertanyakan dasar hukum kepolisian membawa dan mempertahankan keenam aktivis di Polda Metro Jaya untuk pendataan dan pemeriksaan. Ia menilai belum ada kejelasan mengenai status hukum mereka.
“Tidak ada dasar hukum mengenai apa yang dilakukan oleh polisi saat ini. Menahan-nahan orang tanpa status yang jelas, itu tidak ada dasar hukumnya,” kata Daniel.
Ia menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bahwa para aktivis masih menjalani proses pendataan. Menurut Daniel, kepolisian juga menyampaikan kemungkinan pelimpahan penanganan perkara kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya.
Namun, hingga Selasa sore, Daniel mengaku belum memperoleh kepastian mengenai kelanjutan penanganan perkara tersebut.
“Sampai sore hari ini juga itu sudah hampir mau satu kali 24 jam belum ada kejelasan, apakah mau diserahkan ke Krimsus atau mau seperti apa kasus ini. Dan tadi seperti disampaikan rekan kami, kalau memang tidak ada dasar hukumnya, segera lepaskan,” tuturnya.
Daniel juga mempertanyakan dugaan pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya yang disebut menjadi salah satu pertimbangan penanganan perkara. Menurut dia, aksi pemanjatan tersebut tidak mengakibatkan kerusakan maupun kehilangan benda di Patung Selamat Datang.
“Dalam konteks ini, tidak ada satu pun kerusakan yang dihasilkan atau yang dibuat oleh teman-teman aktivis yang naik ke Patung Selamat Datang di Bundaran HI,” ujarnya.
Atas dasar itu, tim advokasi mendesak Polda Metro Jaya segera memberikan kepastian status hukum dan memulangkan keenam aktivis. Daniel menegaskan pihaknya akan terus mendampingi mereka hingga proses tersebut selesai.
“Kami mendampingi sampai lepas,” tegasnya.
Greenpeace Disebut Menyuarakan Krisis Iklim
Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi lainnya, Airlangga Julio, mengatakan aksi Greenpeace Indonesia di Bundaran HI dilakukan untuk menyuarakan keresahan masyarakat mengenai kebakaran hutan dan lahan, kenaikan biaya hidup, serta kebijakan pemerintah yang dinilai keliru.
Menurut Airlangga, aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai untuk mendorong perlindungan lingkungan hidup. Ia menyebut keenam aktivis sebagai pembela hak asasi manusia (HAM) di bidang lingkungan.
“Dan aksi ini, rekan-rekan, adalah aksi dalam rangka untuk mewujudkan lingkungan hidup yang lebih baik, dilindungi oleh berbagai instrumen hukum internasional maupun nasional. Mereka, enam orang aktivis Greenpeace Indonesia, adalah pembela HAM lingkungan,” kata Airlangga.
Ia juga menegaskan, menurut tim advokasi, tidak ada kerusakan maupun barang yang hilang akibat aksi tersebut. Peralatan yang digunakan para aktivis, kata dia, telah dikembalikan ke tempatnya dan tidak ditinggalkan di lokasi.
Airlangga turut mengapresiasi petugas pemadam kebakaran yang membantu proses evakuasi para aktivis dari patung. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada tim dokter yang memeriksa kondisi kesehatan mereka.
Menurut Airlangga, aksi damai merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan sarana masyarakat menyampaikan persoalan yang dihadapi.
Lima Orang Telah Dipulangkan
Sebelumnya, perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyampaikan bahwa total ada 11 orang yang diamankan kepolisian setelah aksi tersebut, termasuk seorang jurnalis. Dari jumlah itu, lima orang telah diperbolehkan pulang, sedangkan enam aktivis yang memanjat Patung Selamat Datang masih berada di Polda Metro Jaya.
Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, perwakilan tim advokasi menjelaskan lima orang yang dipulangkan berstatus saksi karena dinilai tidak berkaitan langsung dengan aksi pemanjatan.
Aksi Greenpeace Indonesia di Bundaran HI dilakukan dengan membentangkan spanduk berisi pesan mengenai krisis iklim dan biaya hidup. Sebelumnya, kepolisian menyatakan keselamatan para aktivis menjadi prioritas setelah mereka dievakuasi dari patung.
Hingga Selasa sore, tim advokasi masih mendesak kepolisian memberikan kejelasan mengenai status hukum keenam aktivis tersebut.