Kejagung Kembalikan Rp 229,4 Miliar ke Korban KSP Indosurya

Pengembalian tahap pertama ini dilakukan secara proporsional kepada para korban.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 20 Oktober 2026, 18:09 WIB
BPA Kejagung mengembalikan dana senilai Rp 229,4 miliar kepada korban kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan dana senilai Rp 229,4 miliar kepada korban kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Pengembalian tahap pertama ini dilakukan secara proporsional kepada para korban, sementara Kejagung berkomitmen melanjutkan penelusuran aset untuk memulihkan kerugian mereka.

Penyerahan dana secara simbolis dilakukan Kepala BPA Kejagung Patris Yusrian kepada perwakilan korban KSP Indosurya, Wan Teddy Adrian, di Kantor BPA, Selasa (20/10/2026). Total dana yang diserahkan mencapai Rp 229.428.515.741.

"Alhamdulillah, marilah pertama-tama kita panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena pada kesempatan yang baik ini kita dapat berkumpul di sini dalam rangka acara penyerahan tahap pertama dana yang berhasil kita pulihkan untuk diserahkan kepada para korban Koperasi Indosurya," ujar Patris.

Dia mengatakan, pengembalian dana tersebut menjadi realisasi atas hak para korban setelah melalui proses panjang sejak 2022. Meski demikian, nilai yang diserahkan saat ini masih jauh dari total kerugian yang dialami para korban.

"Saya masih ingat perkara ini bergulir sewaktu saya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saya sudah pindah ke beberapa tempat sampai akhirnya sekarang berada di sini, barulah hak-hak para korban ini dapat mulai dipulihkan," kata Patris.

Dana yang dikembalikan berasal dari sejumlah objek sitaan, termasuk uang dalam mata uang rupiah dan asing serta hasil penjualan atau lelang aset. Aset-aset tersebut merupakan bagian dari hasil penelusuran terhadap harta terpidana Henry Surya.

 

Akan Terus Telusuri Aset

BPA Kejagung mengembalikan dana senilai Rp 229,4 miliar kepada korban kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Patris menegaskan, BPA akan terus menelusuri dan melacak aset-aset milik Henry Surya, termasuk merampas dan melelang aset yang dapat digunakan untuk memulihkan kerugian korban.

"Sehingga kita harapkan setelah tahap satu ini akan ada tahap dua, akan ada tahap-tahap berikutnya yang memungkinkan kerugian para korban ini dapat diminimalisir," ucap dia.

Patris juga mengapresiasi dukungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Negara Indonesia (BNI) dalam proses pemulihan hak para korban. Dia berharap kerja sama tersebut dapat terus berjalan agar pengembalian dana berikutnya terlaksana dengan lancar.

"Dan pada kesempatan ini saya juga berterima kasih, khususnya ke LPSK maupun dari BSI dan BNI, karena telah bekerja sama dan berkolaborasi di dalam melakukan hal-hal yang berkaitan dengan pemulihan hak-hak para korban. Dan kemudian kami harapkan juga dalam pelaksanaannya nanti dapat berjalan dengan lancar, sehingga tujuan dari pengembalian ini dapat tercapai," sambung Patris.

Dia menegaskan, penyerahan dana tersebut bukan sekadar seremoni atau upaya memamerkan kinerja, melainkan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memulihkan hak korban secara transparan.

"Tetapi ini sebagai wujud komitmen dan transparansi Kejaksaan Republik Indonesia, dalam hal ini Badan Pemulihan Aset, bahwa semua aset yang disita, semua aset yang ditelusuri dan dilakukan pelelangan dikembalikan sepenuhnya kepada korban sesuai dengan porsi masing-masing yang telah disepakati oleh perwakilan korban, dalam hal ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," papar Patris.

 

Minta Dukungan Masyarakat

BPA Kejagung mengembalikan dana senilai Rp 229,4 miliar kepada korban kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Patris turut meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan aset milik terpidana maupun pihak lain yang terkait dengan perkara tersebut. Informasi itu diharapkan dapat membantu proses penelusuran dan pemulihan kerugian korban.

"Tadi saya diskusi sedikit dengan Bapak Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, ini Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Saya yakin Bapak dan Ibu para korban di sini adalah orang yang menyimpan. Kami akan menelusuri juga pihak yang meminjam," terang dia.

Menurut Patris, penelusuran juga akan menyasar pihak-pihak yang meminjam dana dari KSP Indosurya. Dia menduga, dana yang dihimpun dari para nasabah berpotensi disalurkan kepada pihak lain sehingga aset terkait perlu ditelusuri untuk memperluas peluang pengembalian kerugian.

"Karena bagian dari yang mereka pinjam itu juga termasuk dari aset-aset Indosurya yang bukan mustahil uang Bapak, Ibu yang disimpan di Koperasi Simpan Pinjam ini dipinjamkan ke pihak-pihak tersebut. Sehingga beri dukungan pada kami, mudah-mudahan ke depan akan ada pengembalian-pengembalian tahap selanjutnya," jelas Patris.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya