Sarwendah Bersedia Bayar Cicilan Rumah Bermasalah, Ajukan Syarat ke Ruben Onsu

Sarwendah bersedia membayar cicilan rumah yang bermasalah dengan syarat klausul perdamaian disetujui Ruben Onsu. Pihaknya masih menunggu jawaban tergugat.

oleh Febi Anindya KiranaDiterbitkan 20 Oktober 2026, 14:20 WIB
Sarwendah di sidang perdana lawan Ruben Onsu (© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi)

Liputan6.com, Jakarta - Sarwendah bersedia membayar cicilan rumah yang bermasalah, dengan syarat tertentu. Syaratnya, klausul penawaran perdamaian disetujui Ruben Onsu. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Jaenudin, usai sidang mediasi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).

"Oh, tidak ada masalah. Sejauh memang klausul dari penawaran perdamaian itu memang sudah disetujui, enggak jadi masalah, enggak jadi persoalan," ujar Jaenudin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).

Jaenudin mengatakan, pihaknya memberi dua pilihan dalam mediasi ini. Pilihan itu menyangkut apakah Ruben masih mau membayar rumah yang diagunkan atau tidak. Soal teknisnya akan dibahas kemudian.

"Ya, pada prinsipnya kita memberikan pilihan ya terkait mediasi ini ya. Apakah RO masih mau membayarkan terkait rumah yang diagunkan tersebut, ataukah memang sudah tidak membayarkan ya. Dengan catatan, nanti akan didiskusikan seperti apa teknisnya," jelasnya.


Jelaskan Syarat untuk Ruben Onsu

Sarwendah - © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Pihak Sarwendah juga sudah menegaskan hal itu dalam surat dan pembicaraan di mediasi. Jika Ruben tidak sanggup membayar, harus ada penjelasan yang tegas. Jaenudin menilai kejelasan ini penting bagi kelanjutan perkara.

"Memang sudah kita tegaskan tadi dalam surat, dalam pembicaraan juga apabila memang RO tidak sanggup untuk membayarkan, ya harus ada penjelasan secara tegas," katanya.

Soal syarat lain, Jaenudin menyebut belum ada selain pembayaran cicilan. Syarat tambahan baru akan diajukan setelah ada jawaban dari tergugat. Jawaban itu ditunggu dua pekan ke depan.

"Sejauh ini belum, ya. Itu memang ada, tapi nanti setelah adanya jawaban dari tergugat dulu," ucapnya.

Jaenudin berharap ada titik temu antara Ruben, Sarwendah, dan pihak bank. Jika tercapai, gugatan wanprestasi bisa dicabut. Ia menilai perkara tidak perlu dilanjutkan bila damai tercapai.

"Kalau memang ada titik temu dengan RO dan juga dengan pihak bank, saya pikir gugatan wanprestasi ini harus dicabut dan tidak perlu dilanjutkan," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya