Liputan6.com, Jakarta - Aksi brutal perusakan bus rombongan Persib Bandung U-18 di Rest Area 360B Tol Semarang-Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, akhirnya menyeret tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiga pelaku yang merupakan suporter Persija Jakarta ini, menyerang bus Persib hingga membuat kaca kendaraan pecah, seorang ofisial terluka dan dua koper milik pemain raib.
Advertisement
Ketiga tersangka berinisial BPA (33), HH (26), dan MF alias T (26). Mereka merupakan warga Jakarta Barat, yang diduga memiliki peran berbeda dalam penyerangan yang terjadi pada Minggu malam, 11 Oktober 2026.
Penetapan ketiga tersangka penyerangan bus Persib dilakukan, setelah penyidik Satreskrim Polres Barang mengumpulkan keterangan saksi. Selain itu, memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), serta mengamankan sejumlah alat bukti.
"Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, rekaman CCTV serta alat bukti lainnya, Polresta Batang telah mengamankan dan menetapkan tiga orang tersangka," ujar Kapolresta Batang Kombes Pol. Warsono di Mapolresta setempat pada Senin (19/10/2026).
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka berinisial BPA diduga memukul salah satu anggota rombongan Persib. Pelaku yang dipengaruhi Narkoba itu, juga melempar batu ke arah bus.
Sementara itu, pelaku HH diduga melempar batu dan menendang kerucut lalu lintas (traffic cone) ke arah bus. Pelaku juga melempar tongkat kerucut ke badan bus.
Adapun tersangka MF alias T diduga memanfaatkan situasi saat penyerangan dengan menjarah dua koper milik pemain dan ofisial Persib Bandung U-18 dari bagasi bus yang terbuka.
Berawal Pertemuan di Rest Area
Peristiwa bermula ketika skuad Persib Bandung U-18 dalam perjalanan pulang menuju Bandung, Jawa Barat, setelah menyelesaikan pertandingan di Solo.
Rombongan kemudian berhenti di Rest Area 360B Tol Semarang-Batang untuk beristirahat. Pada waktu yang hampir bersamaan, rombongan suporter Persija Jakarta yang baru pulang usai menyaksikan pertandingan di Yogyakarta juga berhenti di lokasi tersebut.
Situasi kemudian memanas, setelah sejumlah orang diduga mengetahui identitas rombongan Persib Bandung. Penyerangan pun terjadi, diduga dipicu rivalitas kedua kelompok suporter.
Akibat kejadian itu, kaca bus rombongan Persib Bandung U-18 pecah. Seorang ofisial tim juga mengalami luka pada bagian pipi dan kepala.
Selain kerusakan kendaraan dan korban luka, dua koper milik pemain serta ofisial dilaporkan hilang dari bagasi bus.
Tiga Tersangka Ditangkap di Lokasi Berbeda
Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan memburu para terduga pelaku setelah kejadian. BPA menjadi tersangka pertama yang ditangkap pada Senin (12/10/2026) di wilayah Pondokgede, Jatibening, Bekasi.
Pelaku ditangkap dalam perjalanan pulang menuju Jakarta. Penangkapan tersebut dilakukan dengan bantuan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jakarta-Cikampek.
Saat penangkapan, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkoba. Hasil tes urine terhadap BPA menunjukkan hasil positif. Urine pelaku mengandung indikasi penggunaan sabu dan ganja, menurut keterangan polisi.
Sementara itu, pelaku HH ditangkap di wilayah Bogor pada Kamis (15/10/2026). Pada hari yang sama, polisi juga mengamankan MF alias T di wilayah Jakarta Barat.
Ketiganya kini menjalani proses hukum di Satreskrim Polresta Batang. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam rangkaian penyerangan, perusakan bus, penganiayaan, dan dugaan pencurian koper.
Terancam 7 Tahun Penjara
Warsono menjelaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai dugaan perbuatan masing-masing.
Terhadap BPA, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 262 ayat (1) dan/atau ayat (2), Pasal 466, dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, HH disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 52 KUHP. Adapun MF alias T dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP terkait dugaan pencurian.
Warsono menyebut, ancaman pidana untuk tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka dapat mencapai tujuh tahun penjara.
Adapun dugaan pencurian yang disangkakan kepada MF alias T juga memiliki ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.