Blak-blakan Pegawai Bea Cukai di Sidang, Pakai Uang Pribadi hingga Paylater untuk Dinas

Dia juga menyebut uang informan senilai puluhan juga diserahkan tanpa ada bukti serah terima.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 19 Oktober 2026, 16:53 WIB
Sidang Korupsi Bea Cukai Agenda Mendengarkan Keterangan Saksi (Foto: Dimas/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Pelaksana Intelijen Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Akhmad Zulfan Rosadi dan ASN DJBC bernama Wildan hadir sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo.

Dalam kesaksiannya, Wildan sempat mengungkap tata kelola anggaran lapangan di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Salah satunya soal aturan dan skema perjalanan dinas di lingkungan DJBC. Ia menyebut bahwa pencairan dana Surat Perjalanan Dinas (SPD) dari pos DIPA baru cair belakangan (reimburse).

Sehingga, kata Wildan, para pelaksana terpaksa menanggung biaya perjalanan di awal secara mandiri, menggunakan uang pribadi.

"Karena memang pencairan DIPA itu di akhir. Pencairan SPD itu di akhir, mau nggak mau harus pakai uang pribadi dulu. Sudah budayanya seperti itu kalau ada tugas memang pakai pribadi dulu," ungkap Wildan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bahkan, saksi Wildan mengatakan tak jarang memanfaatkan skema pembiayaan pinjaman digital alias paylater untuk menutup tiket transportasi keberangkatan tugas operasi intelijen.

"Kadang saya pakai, kan ada di Traveloka itu ada PayLater, jadi pembayarannya bisa nanti bulan depan. Jadi setelah pencairan baru saya bayar," beber Wildan.

 

 

 

 

Uang Informan Diberikan Tanpa Bukti Serah Terima

Sidang Korupsi Bea Cukai Agenda Mendengarkan Keterangan Saksi (Foto: Dimas/Liputan6.com)

Sementara saksi Zulfan kepada majelis hakim mengungkapkan bahwa pembiayaan operasi penindakan terbagi dua. Yakni Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dokumen Operasional Khusus Pengawasan dan Penindakan (DOK PPN). Untuk biaya informan (informer fee) anggarannya ditarik melalui DOK PPN secara tunai dalam pecahan rupiah dengan besaran mencapai puluhan juta rupiah per operasi.

"Untuk biaya informan semuanya di DOK PPN. Nominalnya bervariasi, sekitar Rp 20 sampai 40 juta," ujar Zulfan.

Zulfan menerangkan, pengajuan dana diawali proses negosiasi nilai dengan informan berdasarkan tingkat kesulitan informasi. Jika sudah disetujui atasan langsung, berkas uang muka disahkan oleh pejabat terkait untuk dilakukan pencairan secara tunai.

Namun, Zulfan mengakui penyerahan uang panas kepada informan di lapangan tidak pernah disertai dokumen tanda terima atau kuitansi fisik demi menjaga kerahasiaan.

"Enggak ada buktinya. Saya hanya menyampaikan bahwa duit yang saya terima sudah saya serahkan semuanya. Di situlah nanti dibuatkan surat pertanggungjawaban untuk ditandatangani. Hanya surat pertanggungjawaban itu dari DOK PPN, tidak ada dokumentasi," ucap Zulfan.

Saksi lainnya, Wildan juga menyatakan hal serupa. Ia menyampaikan bahwa pencairan dana informan berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 50 juta, tergantung skala penindakan pabrik atau penyelundupan barang hasil tembakau. Saksi juga mengakui tidak ada bukti serah-terima fisik antara petugas dan pemberi informasi.

Adapun dalam perkara ini Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp7,69 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing kurun September 2024 hingga Januari 2026.

Penerimaan tersebut diduga dilakukan mandiri maupun bersama-sama Rizal dan Sisprian Subiaksono, yang bersumber dari pengurus kargo PT Blueray (Blueray Cargo Group) hingga sejumlah pengusaha rokok guna mengamankan pengaturan jalur importasi barang.

Atas perbuatannya, Budiman dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Selain Budiman, KPK telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam perkara ini, termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, Gatot Heroe Hernanda, serta tiga petinggi operasional PT Blueray.

 

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya