Liputan6.com, Jakarta - Aidul Bahri (28), pria di Kota Bandar Lampung, harus berurusan dengan polisi setelah rekayasa laporan perampokan. Dia mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) dan kehilangan uang tunai Rp 40 juta. Namun, di balik cerita tersebut, tersimpan alasan yang tak terduga: menutupi perbuatannya dari sang istri.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani mengatakan, polisi mulai mencurigai laporan Aidul karena keterangan Aidul berubah-ubah.
Advertisement
"Keterangan yang bersangkutan ini berubah-ubah sehingga kami mencurigai bahwa peristiwa tersebut tidak pernah ada atau laporan palsu. Pelaku juga akhirnya mengakui bahwa peristiwa curas tersebut tidak pernah terjadi," kata Regan, Senin (19/10/2026).
Kasus itu bermula ketika Aidul mendatangi Polresta Bandar Lampung bersama istrinya untuk melaporkan dugaan perampokan. Aiduh mengaku diadang sejumlah pria saat berkendara bersama sang istri di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung.
Aidul mengklaim para pelaku menodongkan senjata api dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp 40 juta. Dia juga menyebut istrinya sedang tertidur ketika peristiwa yang dilaporkannya itu terjadi.
"Pelaku mengaku pada saat mengendarai mobil bersama istrinya yang tertidur dicegat oleh beberapa pria di Jalan Soekarno Hatta, dia mengaku ditodong senpi dan uang tunai Rp 40 juta dibawa kabur," jelas Regan.
Namun, penyelidikan polisi justru mengungkap fakta berbeda. Peristiwa perampokan yang diceritakan Aidul ternyata tidak pernah terjadi.
Dari hasil pemeriksaan, Aidul diduga sengaja mengarang cerita perampokan untuk menutupi penggunaan uang milik istrinya untuk kepentingan pribadi.
Regan mengungkapkan, uang Rp 40 juta yang diklaim hilang tersebut merupakan milik istri Aidul. Kini, uang itu tersisa Rp 30 juta.
"Jadi uang itu adalah uang istrinya yang kini hanya tersisa Rp 30 juta. Uang itu digunakan oleh pelaku ini untuk foya-foya, berselingkuh di belakang istrinya," ungkap Regan.
Laporan perampokan tersebut diduga menjadi cara Aidul untuk menutupi uang istrinya yang telah digunakan tanpa sepengetahuan sang istri.
Saat ini, Aidul masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung. Polisi menjeratnya dengan Pasal 361 KUHP terkait laporan palsu.