Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Abdullah mengusulkan pengkajian undang-undang khusus antiperundungan untuk memperkuat perlindungan anak. Menurut dia, langkah tersebut perlu dipertimbangkan di tengah kondisi perundungan anak yang dinilainya sudah darurat.
"Menurut saya, ini sudah darurat bullying anak dan diperlukan pembenahan radikal. Kita tidak boleh terus-menerus bereaksi setelah ada korban," kata Abdullah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (18/10/2026).
Advertisement
Abdullah mengatakan, pengkajian diperlukan untuk mengevaluasi kecukupan peraturan yang berlaku sekaligus mengidentifikasi celah dalam perlindungan anak dari perundungan.
Jika undang-undang khusus dinilai dapat memperkuat perlindungan, gagasan tersebut perlu dibahas bersama sebagai bentuk kehadiran negara dalam mencegah kasus perundungan berulang.
Selain regulasi, Abdullah menilai sistem pencegahan dan penanganan perundungan perlu dievaluasi dengan melibatkan keluarga, sekolah, dan lingkungan pertemanan.
Evaluasi tersebut diperlukan untuk mengukur efektivitas program yang telah berjalan serta memastikan upaya pencegahan dan penanganan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dia mengidentifikasi dua persoalan utama dalam penanganan perundungan, yakni belum meratanya pemahaman mengenai pencegahan dan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan serta belum terintegrasinya gerakan antiperundungan.
Menurut Abdullah, kondisi tersebut berisiko membuat penanganan perundungan lebih banyak dilakukan setelah kasus terjadi dan menjadi perhatian publik. Sementara itu, upaya pencegahan dinilai belum berjalan optimal.
DPR Soroti Sejumlah Kasus Bullying Anak
Dia menyoroti kasus MHAQ (7), siswa SD Negeri 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, serta Z (10), anak penyandang sindrom Down di Surabaya, Jawa Timur. Keduanya meninggal dunia dan diduga menjadi korban perundungan.
Abdullah menegaskan, pembenahan penanganan perundungan tidak cukup dilakukan dengan mengulang pendekatan yang selama ini diterapkan. Menurut dia, diperlukan evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap kecukupan regulasi yang ada.
"Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki undang-undang anti-bullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan hingga pemulihan korban," ucapnya.