Liputan6.com, Jakarta - Penyedia indeks global MSCI menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai menghambat kelayakan investasi di pasar saham Indonesia. Masalah tersebut mencakup transparansi struktur kepemilikan saham, dugaan praktik perdagangan terkoordinasi, hingga penegakan aturan yang dinilai belum menunjukkan hasil memadai.
Sorotan ini mendorong MSCI menggelar konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Advertisement
Dalam siaran pers dikutip Senin (19/10/2026), MSCI menyatakan bahwa pelaku pasar telah menyampaikan kekhawatiran signifikan mengenai investability atau kelayakan pasar saham Indonesia untuk menjadi tujuan investasi.
MSCI sebelumnya telah mengangkat persoalan tersebut dalam tinjauan klasifikasi pasar pada Juni 2026. Saat itu, MSCI menyebut investor institusional membutuhkan bukti bahwa reformasi yang diumumkan otoritas Indonesia benar-benar diterapkan secara konsisten dan memberikan dampak yang berarti.
Sejumlah langkah reformasi yang diumumkan pemerintah dan otoritas pasar antara lain peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan penerapan batas minimum free float sebesar 15 persen.
Namun, menurut MSCI, pelaku pasar belum melihat kemajuan yang cukup konsisten di seluruh pasar saham Indonesia. Kekhawatiran terhadap kondisi pasar masih bertahan meskipun berbagai rencana perbaikan telah diumumkan.
Transparansi Kepemilikan Saham Jadi Sorotan
Salah satu masalah utama yang disoroti MSCI adalah struktur kepemilikan saham yang dinilai belum cukup transparan. Keterbukaan informasi mengenai siapa pemegang saham dan seberapa besar kepemilikannya menjadi bagian penting dalam menilai kelayakan suatu pasar bagi investor.
Selain itu, MSCI menyoroti dugaan praktik perdagangan terkoordinasi yang masih menjadi perhatian pelaku pasar. MSCI juga menilai belum terdapat bukti memadai mengenai penegakan aturan yang memberikan dampak berarti terhadap persoalan tersebut.
Kondisi ini membuat investor institusional masih mempertanyakan efektivitas reformasi pasar saham Indonesia. Bagi investor, pengumuman kebijakan saja dinilai belum cukup apabila penerapannya belum konsisten dan dampaknya terhadap tata kelola pasar belum terlihat jelas.
MSCI menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aturan yang sudah diumumkan, tetapi juga dengan pelaksanaan dan hasil nyata dari reformasi yang dilakukan.