Liputan6.com, Jakarta - Dua anak di Karawang diduga melakukan penganiayaan terhadap balita laki-laki berusia 3 tahun. Korban mengalami luka serius pada bagian alat kelamin akibat benda tajam. Kasus ini dalam penanganan Polresta Karawang.
Peristiwa terjadi di Jalan Kolong Jembatan Kereta Api Simpang Jomin, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Senin (12/10/2026). Kedua pelaku berinisial R (9) dan S (13).
Advertisement
Kasi Humas Polresta Karawang Ipda Muh Asim menyampaikan, dugaan kekerasan bermula saat korban hendak ikut bermain ketika pelaku sedang memancing ikan. Setelah itu, muncul niat dari dua anak tersebut untuk melukai korban.
"Anak R diduga mengajak anak S membawa gunting dan berniat akan mem-bully korban," kata Asim dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10/2026).
Aksi tersebut dilakukan dengan benda tajam dan tangan kosong. Bagian vital korban menjadi sasaran hingga mengalami luka robek dan pendarahan, disertai dugaan pukulan di beberapa bagian tubuh.
"Celana korban dibuka, lalu alat kelamin korban ditusuk dengan tusuk sate dan digunting hingga mengalami luka robek dan berdarah. Korban juga diduga dipukul pada bagian wajah dan dada, sehingga mengalami luka di bahu kiri dan luka cakaran," ucap dia.
Usai kejadian, R mengantarkan korban pulang. Melihat kondisi korban, orang tua bersama polisi segera membawa balita itu ke RS Siloam Purwakarta untuk mendapatkan perawatan.
Kedua anak yang diduga terlibat telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
"Polisi juga telah mengamankan dua anak yang diduga melakukan kekerasan fisik tersebut serta dimintai keterangan untuk langkah hukum lebih lanjut," ujar dia.
Mengingat para pelaku masih di bawah umur, perkara ditangani sesuai Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Penyidik masih mendalami peran masing-masing anak dan mendampingi korban," pungkas dia.