KPK Usut Peran Adik Bupati Klaten di Balik Tong Biru Berisi Rp 934 Juta

KPK akan mendalami tujuan penggunaan tong tersebut sebagai wadah penyimpanan uang yang diduga diterima bupati.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 19 Oktober 2026, 09:32 WIB
Petugas mengawal Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dan menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp1,9 miliar. (KLY/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penggunaan tong biru untuk menyimpan uang Rp 934 juta yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten. Tong tersebut ditemukan di rumah Hanaku Agni Sadewo, adik Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mendalami tujuan penggunaan tong tersebut sebagai wadah penyimpanan uang yang diduga diterima bupati.

"Tentunya, penyidik akan mendalami penggunaan tong tersebut sebagai wadah uang-uang yang diterima bupati, apakah ada maksud agar tidak terdeteksi atau seperti apa," kata Budi dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

Selain itu, penyidik KPK akan mendalami peran Hanaku yang menyimpan tong biru tersebut di rumahnya. KPK juga akan mengusut aliran dan pengelolaan uang tersebut.

"Termasuk peran adiknya, yang mengelola uang tersebut, keluar-masuknya, di mana tong tersebut kemudian diamankan oleh tim saat peristiwa tertangkap tangan, dan menjadi salah satu barang bukti yang penting dalam pengungkapan perkara ini, khususnya berkenaan aliran dan pengelolaan uangnya," jelas Budi.

 

Asal-usul Uang Rp 934 Juta dalam Tong Biru

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengatakan uang Rp 934 juta tersebut telah bercampur sehingga tidak dapat dipisahkan berdasarkan klaster dugaan korupsinya.

"Untuk uang Rp 934 juta, itu betul yang ada dalam tong warna biru yang ditemukan oleh tim di rumah saudara HAS, adik kandung bupati yang bersangkutan. Untuk klasternya, ini sudah bercampur," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (17/10/2026).

Taufik menjelaskan, uang tersebut berkaitan dengan sejumlah dugaan penerimaan, mulai dari suap terkait pengadaan barang dan jasa, gratifikasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan badan usaha milik daerah (BUMD), hingga kegiatan usaha lainnya, termasuk pertambangan galian C.

Sementara itu, dalam klaster dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), uang secara fisik disebut belum terealisasi. Namun, KPK menilai terdapat penerimaan janji yang berkaitan dengan pengondisian hasil pemeriksaan.

"Selain klaster yang penerimaan dari atau terkait pemeriksaan laporan keuangan. Karena untuk yang BPK itu, karena ada perbuatan di Muara Enim yang hal yang sama yang kemudian dilakukan tertangkap tangan oleh KPK, maka untuk klaster yang pertama untuk suap terkait LHP BPK itu tidak terealisasi untuk fisik uangnya," sambung dia.

Meski uang secara fisik belum diterima, Taufik mengatakan KPK meyakini unsur penerimaan hadiah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b telah terpenuhi.

"Bunyinya adalah penerimaan sesuatu atau janji. Jadi menerima hadiah atau janji. Nah untuk janjinya sendiri itu sudah terlaksana. Apa itu terkait dengan adanya temuan yang di-dropping," kata dia.

 

Uang dalam Tong Terkait Korupsi

Taufik menjelaskan, dugaan permufakatan jahat dalam klaster pemeriksaan laporan keuangan bermula dari temuan sejumlah persoalan dalam draf awal pemeriksaan. Temuan tersebut diduga dinegosiasikan hingga menghasilkan kesepakatan.

"Kemudian sudah terealisasi dengan munculnya laporan LHP di bulan Mei 2026. Yang kemudian temuan di situ sudah tidak ada di tidak disebutkan lagi sehingga kemudian itu akan mempengaruhi ke penilaian LHP-nya," terang dia.

Taufik kembali menegaskan bahwa uang Rp 934 juta dalam tong biru tersebut terdiri atas uang yang berkaitan dengan beberapa klaster dugaan korupsi, termasuk suap terkait pengadaan barang dan jasa, gratifikasi dari OPD dan BUMD, serta kegiatan usaha lainnya, termasuk pertambangan galian C.

"Jadi Rp 934 juta adalah klaster yang terdiri dari penerimaan suap terkait barang dan jasa, gratifikasi dari OPD, BUMD dan kegiatan usaha lainnya termasuk pertambangan, yang galian C. Itu kan ada juga yang sudah disiapkan amplop-amplop," Taufik menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya