Liputan6.com, Jakarta - MSCI mengancam menurunkan status Turki dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar frontier atau pasar perbatasan jika negara tersebut gagal memperbaiki transparansi kepemilikan saham dan integritas perdagangan hingga Juni 2027.
Penyedia indeks global tersebut membekukan sejumlah perubahan indeks terkait saham Turki setelah menemukan kekhawatiran investor institusi mengenai dugaan perdagangan terkoordinasi yang melibatkan saham perusahaan kecil dengan porsi saham beredar publik (free float) terbatas.
Advertisement
“MSCI menyoroti kekhawatiran serius yang disampaikan investor institusi mengenai kemungkinan perdagangan terkoordinasi melalui kepemilikan dana yang memiliki keterkaitan erat dengan sejumlah perusahaan kecil tercatat di bursa. Praktik tersebut merusak keandalan estimasi free float dan integritas pasar,” kata MSCI dilansir dari CNBC, Minggu (18/10/2026).
Skandal manipulasi saham Turki mulai mencuat pada kuartal IV 2025 ketika sejumlah manajer investasi diduga mengerek harga saham secara artifisial dengan memborong saham perusahaan kecil yang memiliki likuiditas rendah.
Dewan Pasar Modal Turki (SPK) kemudian memerintahkan likuidasi 131 dana investasi setelah sejumlah dana mengalami kerugian besar dan tekanan pencairan. Total aset dana yang diperintahkan untuk dilikuidasi mencapai sekitar 1 triliun lira Turki atau US$ 20,2 miliar atau Rp 364,7 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 18.050).
Tekanan pasar turut menjatuhkan indeks saham acuan Turki, BIST 100, sebesar 16,7% sepanjang September. Bursa Istanbul juga mengumumkan penghapusan puluhan saham yang terkait dengan skandal tersebut dari indeks BIST 100 mulai awal Oktober.
Menambah Tekanan ke Pasar Modal Turki
MSCI meminta Turki menunjukkan kemajuan nyata melalui keterbukaan informasi kepemilikan manfaat (beneficial ownership), pengawasan perdagangan yang kuat, serta penegakan aturan terhadap dugaan transaksi terkoordinasi.
"Jika kemajuan yang memadai belum terlihat hingga Juni 2027, MSCI akan mempertimbangkan langkah tambahan, termasuk konsultasi mengenai kemungkinan reklasifikasi Indeks MSCI Turki dari kategori Pasar Berkembang menjadi Pasar Frontier atau Pasar Perbatasan,” kata MSCI.
Pembekuan tersebut membuat saham-saham Turki tidak dapat memperoleh sejumlah perubahan dalam indeks MSCI, termasuk penambahan ke indeks tertentu atau peningkatan bobot indeks akibat perubahan jumlah saham maupun porsi saham yang tersedia bagi investor asing.
Ancaman penurunan status ini menambah tekanan terhadap pasar modal Turki karena perubahan klasifikasi dapat memengaruhi akses saham negara tersebut terhadap investasi yang mengacu pada indeks MSCI global.