Respons Emiten CUAN dan BREN Usai Kena Denda Rp 600 Miliar

Manajemen PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) buka suara terkait denda yang diberikan oleh OJK.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 18 Oktober 2026, 18:07 WIB
Karyawan melintasi layar yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menanggapi mengenai sanksi administratif terkait denda yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dugaan pelanggaran pasar modal. Hal ini terkait tindakan menyesakan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu, (18/10/2026), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk mengatakan, Perseroan menghargai ketetapan OJK beserta Bursa Efek Indonesia (BEI) yang disampaikan melalui pengumuman pada Jumat, 16 Oktober 2026 di kantor BEI di Jakarta. Perseroan siap bekerja sama dan memberikan informasi yang sekiranya diperlukan untuk pelaksanaan ketetapan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perseroan dengan ini menyampaikan seluruh kegiatan operasional Perseroan, baik di tingkat induk perusahaan maupun entitas anak, tetap berjalan normal,” tulis Perseroan.

Manajemen CUAN juga mengatakan, seluruh komitmen usaha, keuangan dan komitmen penting lainnya tetap berjalan dan dipatuhi dengan sebagaimana mestinya.

“Sebagai wujud dukungan terhadap reformasi pasar modal Indonesia di bawah arahan Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia serta pemangku kepentingan yang berwenang, Perseroan berkomitmen memberikan setiap dukungan yang diperkukan guna mendorong terbentuknya iklim investasi yang baik bagi kemajuan ekonomi nasional,” demikian mengutip dari keterbukaan informasi BEI.

 

 

Respons BREN

Ilustrasi IHSG (YASUYOSHI CHIBA/AFP)

Demikian juga PT Barito Renewables Energi Tbk (BREN) juga menanggapi mengenai sanksi yang diberikan kepada Perseroan.

“PT Barito Renewables Energi Tbk menghormati keputusan yang diambil oleh pihak OJK dan BEI yang diumumkan pada Jumat, 16 Oktober 2026 di Kantor BEI, Jakarta. Perusahaan akan memberikan kerja sama yang diperlukan dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlakusesuai dengan Undang-Undang terkait pasar modal,” demikian mengutip keterbukaan informasi BEI.

BREN juga menyampaikan seluruh kegiatan operasional perusahaan maupun anak usaha saat ini berjalan normal dan sebagaimana mestinya.

“Perusahaan tetap fokus untuk memastikan agar aktivitas operasional perusahaan dan anak usaha terus berjalan dengan lancar tanpa gangguan,” demikian mengutip keterbukaan informasi BEI.

BREN mengatakan berkomitmen mendukung reformasi pasar modal Indonesia yang dipimpin oleh OJK demi membangun iklim investasi yang kondusif, kompetitif dan berkelanjutan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

 

 

OJK Sanksi BREN dan CUAN

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, Rabu (13/5/2026). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

OJK menjatuhkan sanksi terhadap BREN dan CUAN terkait tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menuturkan, masing-masing emiten yakni BREN dan CUAN kena denda Rp 500 miliar dan Rp 100 miliar.

OJK mengungkap dugaan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN saat penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, saham yang ditawarkan kedua emiten tersebut diduga sejak awal direncanakan untuk sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

Pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengendali disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas.

“Keempat, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN, di mana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan,” kata Hasan.

Menurut Hasan, praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Kondisi itu membuat jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas.

“Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas,” ujarnya.

Dalam mengusut kasus tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian.

Selain itu, juga menelusuri aliran dana dan memanggil lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta tujuh pihak yang terkait dengan penjatahan pasti saham.

Pemeriksaan dugaan pelanggaran dalam penawaran umum saham BREN dan CUAN mengacu pada Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya