Rumah Bandar Sabu Digerebek, Ada Sewa Lapak Pesta Narkoba Bayar Rp 5 Ribu

Tak hanya menjadi tempat jual beli, bandar sabu di Deli Serdang juga menyewakan ruangan di rumahnya untuk dijadikan tempat pesta narkoba.

oleh Reza EfendiDiterbitkan 17 Oktober 2026, 17:30 WIB
Polisi mengamakan para pelaku narkoba dari hasil penggerebekan rumah bandar sabu di Deli Serdang. (Liputan6.com/ Reza Efendi)

Liputan6.com, Jakarta - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali membuahkan hasil. Sebuah rumah yang selama ini disulap menjadi sarang transaksi sekaligus tempat pesta sabu-sabu di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, digerebek oleh aparat kepolisian pada Jumat (16/10/2026).

Dalam operasi senyap tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menciduk pemilik rumah bersama lima orang lainnya yang kedapatan berada di lokasi.

Penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menggerebek lokasi yang terbukti dijadikan tempat penyalahgunaan barang haram.

Dari dalam rumah itu, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial berupa alat isap sabu alias bong serta sejumlah klip plastik transparan yang masih berisi sisa sabu-sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi mengungkapkan, penggerebekan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya.

Ia menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut langsung dari instruksi Kapolda Sumut terkait program Kampung Bersih Dari Narkoba (KBDN) serta perintah tegas dari Kapolresta Deli Serdang guna mewujudkan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika atau yang dikenal dengan P4GN.

Sebelum menerjunkan personel ke lapangan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemetaan wilayah serta memberikan arahan matang terkait standar operasional prosedur atau SOP cara bertindak guna menghindari kebocoran informasi.

Setelah seluruh persiapan dianggap matang, tim gabungan langsung bergerak menyatroni target sasaran di Desa Rantau Panjang. Hasilnya, petugas mendapati enam orang pelaku tengah berada di lokasi bersama barang bukti pendukung.

Berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan intensif di lokasi, terungkap modus operandi yang cukup meresahkan dari sang pemilik rumah.

“Rumah tersebut tidak hanya dijadikan tempat bagi pelaku utama untuk mengonsumsi barang haram seorang diri, melainkan juga disewakan kepada pihak luar yang ingin menikmati sabu-sabu di tempat,” kata Fery, Sabtu (17/10/2026).

Ironisnya, tarif sewa lapak yang dipatok oleh sang pemilik rumah tergolong sangat murah untuk sebuah tempat transaksi dan konsumsi narkoba, yakni hanya sebesar lima ribu rupiah untuk sekali pakai. Berdasarkan pengakuan sementara, praktik lancung yang merusak moral generasi bangsa ini bahkan disebut telah berjalan cukup lama.

Adapun keenam pelaku yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut masing-masing berinisial I yang berperan sebagai pemilik rumah sekaligus pelaku utama, serta lima orang lainnya yang berinisial J, H, S, MD yang masih berusia di bawah umur yakni tujuh belas tahun, dan seorang perempuan berinisial IN.

Seluruh pelaku kini telah digelandang ke Markas Komando Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Menutup keterangannya, Kompol Fery Kusnadi tidak lupa menyampaikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Pihaknya meminta warga agar tidak pernah ragu untuk segera melapor kepada aparat berwajib apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di tempat tinggal mereka masing-masing.

“Langkah proaktif dari masyarakat sangat krusial demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, kondusif, serta benar-benar bersih dari cengkeraman barang terlarang,” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya