Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, menyebut aturan siswa tidak naik kelas secara otomatis bakal berlaku mulai tahun ajaran 2027/2028.
Dia menuturkan, kebijakan yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto ini tinggal menunggu rampungnya peraturan menteri dan petunjuk teknis.
Advertisement
"Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan," kata Abdul Mu'ti di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (17/10/2026).
Dilansir Antara, dia menuturkan, kebijakan tersebut bakal mengatur mekanisme kenaikan kelas dengan mempertimbangkan penguasaan materi akademik sekaligus perkembangan karakter peserta didik.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kini tengah menyusun rancangan peraturan menteri beserta petunjuk teknis sebagai pedoman bagi sekolah dan guru.
Abdul Mu'ti menuturkan, langkah ini diambil setelah kebijakan sebelumnya memicu keluhan dari kalangan pendidik. Selain itu, capaian akademik siswa dinilai masih perlu ditingkatkan lewat pendekatan yang mampu mendorong motivasi belajar serta kesiapan menghadapi tantangan masa depan.
"Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat," ungkap dia.
Semua Disiapkan
Abdul Mu’ti menegaskan, kebijakan kenaikan kelas dan mekanisme penjurusan siswa tersebut telah mengantongi persetujuan Presiden Prabowo Subianto. S
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan regulasi beserta petunjuk teknis agar seluruh aturan siap diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028.
Menanggapi wacana sekolah gratis yang sempat dibahas Presiden, Abdul Mu’ti menyebut pemerintah terus berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mutu penyelenggaraan pendidikan nasional.
"Namun, bagian penjelasannya dalam keterangan yang tersedia belum utuh sehingga belum dapat dirinci lebih lanjut," kata dia.