Sertifikasi Halal Ditunda, Akumindo: Bentuk Kelonggaran bagi Pelaku Usaha

Akumindo menilai penundaan kewajiban sertifikasi halal jadi kelonggaran tepat bagi UMKM. Pemerintah diminta memperluas sosialisasi dan menambah pendamping.

oleh Rachel AuliaDiterbitkan 17 Oktober 2026, 20:20 WIB
Pedagang sempol ayam di depan Stasiun Tebet, Jakarta Selatan mengaku tidak tahu soal peraturan wajib Sertifikat Halal bagi seluruh pelaku UMKM, tak terkecuali PKL. (dok. Liputan6.com/Rusmia Nely)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia (Akumindo) menilai penundaan kewajiban sertifikasi halal menjadi angin segar serta bentuk kelonggaran bagi pelaku usaha mikro yang belum siap memenuhi ketentuan tersebut.

“Penundaan ini merupakan bentuk kelonggaran bagi teman-teman pelaku usaha mikro ke bawah. Karena memang ada ketidaksiapan dari infrastruktur kebijakan itu sendiri dan ketidaksiapan dari pelaku usaha mikro ke bawah,” ujar Ketua Umum Akumindo, Hermawati Setyorinny, kepada Liputan6.com, Sabtu (17/10/2026).

Menurut Hermawati, sosialisasi sertifikasi halal perlu diperluas agar pelaku UMKM memahami persyaratan dan prosedur pengurusannya secara utuh. Informasi yang diberikan harus mencakup dokumen yang dibutuhkan, tahapan pendaftaran, hingga tata cara pengajuan secara online.

“Misalnya, syaratnya apa saja, prosedurnya bagaimana, berapa lama, dokumen apa saja yang dibutuhkan. Itu kan harus ada sosialisasi. Kalau melalui online, apa saja yang harus dilakukan, itu juga butuh sosialisasi yang lebih detail kepada pelaku usaha,” katanya.

 

Pendamping Sertifikasi Halal Masih Terbatas

Brisia Jodie dan Jenita Janet Senang Esteh Indonesia Telah Tersertifikasi Halal dari MUI. (ist)

Selain kesiapan pelaku usaha, Hermawati menyoroti keterbatasan infrastruktur pendukung sertifikasi halal. Menurutnya, jumlah pendamping UMKM dan penyelia sertifikasi halal saat ini belum sebanding dengan tingginya kuantitas pelaku usaha yang membutuhkan layanan.

“Persiapannya enggak hanya UMKM, tapi infrastrukturnya. Di pemerintah sendiri, pendamping UMKM terbatas. Penyelia sertifikasi halal juga terbatas dibandingkan dengan jumlah UMKM,” tutur Hermawati.

Keterbatasan tersebut menjadi catatan krusial dalam penerapan kebijakan sertifikasi halal. Hermawati menilai, proses pengurusan juga perlu mempertimbangkan kemampuan finansial pelaku usaha mikro, terutama di tengah gempuran produk impor serta tingginya harga bahan baku dalam negeri.

“Sementara pasar di Indonesia ini berkompetisi dengan produk impor yang masuk luar biasa. Nah, itu yang membuat mereka kadang akhirnya mengkhawatirkan pengeluaran untuk urusan sertifikasi halal,” jelasnya.

 

Pemerintah Diminta Ringankan Biaya Sertifikasi Halal

Usai Raih Sertifikasi Halal, Perusahaan Kuliner Multi-Brand Percepat Ekspansi Moon Chicken. foto: istimewa

Hermawati berharap pemerintah memberikan kemudahan nyata dalam pengurusan sertifikasi halal, termasuk mematok biaya yang lebih terjangkau bagi pelaku UMKM. Dukungan tersebut sangat penting agar kewajiban sertifikasi tidak kian membebani pelaku usaha yang memiliki keterbatasan sumber daya.

“Saya berharap negara atau pemerintah benar-benar ada di sisi masyarakat, khususnya UMKM, karena mereka juga menopang ekonomi yang sangat signifikan bagi negara,” kata Hermawati.

Ia pun meminta pemerintah memastikan kebijakan sertifikasi halal diimbangi dengan sosialisasi masif, kesiapan infrastruktur pendukung, serta proses pengurusan yang transparan, mudah, dan cepat.

“Koreksi buat negara, lakukan kebijakan yang benar-benar disosialisasikan secara masif, infrastrukturnya juga harus siap. Kemudahan maupun kemurahan, kecepatan, itu sangat penting bagi pelaku usaha. Itu sama dengan kepastian hukum,” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya