Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang Rp 934 juta yang ditemukan dalam tong biru di rumah Hanaku Agni Sadewo (HAS), adik Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, berasal dari sejumlah klaster dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, uang tersebut telah bercampur sehingga tidak dapat dipisahkan berdasarkan klaster dugaan korupsinya.
Advertisement
"Untuk uang Rp 934 juta, itu betul yang ada dalam tong warna biru yang ditemukan oleh tim di rumah saudara HAS, adik kandung bupati yang bersangkutan. Untuk klasternya, ini sudah bercampur," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (17/10/2026).
Taufik menjelaskan, uang tersebut juga berkaitan dengan dugaan penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa, gratifikasi dari organisasi perangkat daerah (OPD), badan usaha milik daerah (BUMD), serta kegiatan usaha lainnya, termasuk pertambangan galian C.
Sementara itu, untuk klaster suap terkait pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Taufik mengatakan uang secara fisik belum terealisasi. Namun, KPK menilai terdapat penerimaan janji yang berkaitan dengan pengondisian hasil pemeriksaan.
"Selain klaster yang penerimaan dari atau terkait pemeriksaan laporan keuangan. Karena untuk yang BPK itu, karena ada perbuatan di Muara Enim yang hal yang sama yang kemudian dilakukan tertangkap tangan oleh KPK, maka untuk klaster yang pertama untuk suap terkait LHP BPK itu tidak terealisasi untuk fisik uangnya," sambung dia.
Meski uang secara fisik belum diterima, Taufik mengatakan KPK meyakini unsur penerimaan hadiah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b telah terpenuhi.
"Bunyinya adalah penerimaan sesuatu atau janji. Jadi menerima hadiah atau janji. Nah untuk janjinya sendiri itu sudah terlaksana. Apa itu terkait dengan adanya temuan yang di-dropping," kata dia.
Dugaan Permufakatan Jahat
Taufik menjelaskan, dugaan permufakatan jahat dalam klaster pemeriksaan laporan keuangan bermula ketika ditemukan sejumlah temuan dalam draf awal pemeriksaan. Temuan tersebut kemudian diduga dinegosiasikan hingga menghasilkan kesepakatan.
"Kemudian sudah terealisasi dengan munculnya laporan LHP di bulan Mei 2026. Yang kemudian temuan di situ sudah tidak ada di tidak disebutkan lagi sehingga kemudian itu akan mempengaruhi ke penilaian LHP-nya," terang dia.
Taufik kembali menegaskan bahwa uang Rp 934 juta dalam tong biru tersebut terdiri atas uang yang berkaitan dengan beberapa klaster dugaan korupsi, termasuk pengadaan barang dan jasa, gratifikasi dari OPD dan BUMD, serta kegiatan usaha lainnya.
"Jadi Rp 934 juta adalah klaster yang terdiri dari penerimaan suap terkait barang dan jasa, gratifikasi dari OPD, BUMD dan kegiatan usaha lainnya termasuk pertambangan, yang galian C. Itu kan ada juga yang sudah disiapkan amplop-amplop," Taufik menandaskan.