Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp 1,2 miliar dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Sebagian uang tersebut, yakni Rp 934 juta, ditemukan di dalam sebuah tong biru di rumah Hanaku Agni Sadewo, adik Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
“Rp 934 juta ini ditemukan di kediaman HAS (Hanaku) selaku adik kandung Bupati yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru yang ada di rumah yang bersangkutan,” tutur Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam, dilansir Antara.
Advertisement
Selain uang yang ditemukan dalam tong biru, KPK menyita uang Rp 300 juta yang disimpan dalam sejumlah amplop dan 5.972 yuan. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
“Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen,” jelas dia.
Terkait asal-usul uang yang ditemukan dalam tong biru tersebut, Taufik mengatakan uang itu tidak dapat dikaitkan dengan satu klaster dugaan korupsi tertentu karena telah bercampur.
“Untuk klasternya, ini sudah bercampur,” Taufik menandaskan.
OTT KPK
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan 21 orang lainnya.
Sehari kemudian, pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026.
KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi dalam kasus tersebut, meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.