Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, ALU ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) dan Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), pihak swasta dari PT Madani Winasasis Creative (MWC).
Advertisement
"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Taufik dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
Penetapan ALU sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 Pemkab Klaten oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Taufik mengungkapkan, pada April 2026, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan dugaan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar.
Temuan itu terdiri atas kelebihan pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan pembayaran honorarium pelaksana kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar.
Atas temuan tersebut, HWI selaku Bupati Klaten periode 2025–2030 bersama Agus Suprapto (AGS), Inspektur Daerah Pemkab Klaten, diduga melakukan pertemuan di Semarang dengan Iwan Hery Setiawan (IHS), Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 pada BPK Perwakilan Jawa Tengah, serta ALU selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah.
Dalam pertemuan itu, dibahas rencana penghapusan dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium yang nilainya sekitar Rp 5 miliar.
"Menindaklanjuti pertemuan tersebut, dilakukan pertemuan lanjutan di Semarang pada Mei 2026 antara HWI dengan ALU, dalam rangka negosiasi agar temuan pemeriksaan tersebut dihapus dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)," tutur Taufik.
Dalam pertemuan lanjutan tersebut, ALU diduga meminta uang kepada HWI sebesar Rp600 juta.
"Tolong support kami Rp 600 juta," kata Taufik menirukan permintaan ALU.
Namun, HWI tidak menyanggupi permintaan tersebut dan mengajukan negosiasi hingga tercapai kesepakatan sebesar Rp 400 juta.
Setelah pertemuan itu, HWI bertemu dengan Jaka Purwanto (JP) selaku Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Rizqan Iryawan (RZI) selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, serta Muh Himawan Purnomo (MHP) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten.
Gunakan Kode
Dalam rangkaian komunikasi tersebut, ALU menyampaikan kode "AMIDIS" kepada HWI melalui perantara IHS dan AGS. HWI kemudian meneruskan kode tersebut kepada RZI sekaligus meminta agar disiapkan uang sebesar Rp400 juta sesuai kesepakatan dengan ALU.
Selanjutnya, RZI menyampaikan kode "AMIDIS" kepada MAW, pihak swasta dari PT Madani Winasasis Creative, disertai permintaan untuk menyiapkan uang tersebut.
Namun, pemberian uang oleh MAW disebut ditunda setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Muara Enim terkait dugaan suap pemeriksaan BPK.
Di sisi lain, pada Juni 2026, BPK telah menyerahkan LHP kepada Pemkab Klaten. Dalam laporan tersebut, temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber dihapus, sebagaimana kesepakatan yang diduga terjadi antara ALU dan HWI.
Atas dugaan penerimaan uang tersebut, ALU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.