Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap pemicu insiden maut yang menewaskan dua anak buah kapal (ABK) KM Cahaya Mutiara di perairan Samudra Hindia. Perkelahian berdarah yang melibatkan tiga awak kapal ini dilatarbelakangi cekcok terkait pembagian hasil tangkapan ikan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana menjelaskan, insiden perkelahian maut dua lawan satu ini terjadi pada Rabu (30/9/2026) lalu.
Advertisement
"Motif pelaku terkait perbuatannya adalah adanya perselisihan seputar tangkapan ikan hasil pancingan dari masing-masing pihak," ujar Dudi, Jumat (15/10/2026).
Perseteruan ini dipastikan bukan karena dendam lama. Para awak kapal diketahui baru saling mengenal saat KM Cahaya Mutiara berangkat dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Juni 2026 lalu.
"Perselisihan itu terjadi setelah berlayar karena pada dasarnya masing-masing pelaku tidak saling mengenal. Mereka kenalnya pas di kapal," jelasnya.
Dalam perkelahian tersebut, terduga pelaku berinisial P (28) asal Karawang nekat menusuk dua rekannya, yakni Faisal (37) dan Ferry Irawan Siregar hingga tewas.
Lantaran posisi kapal masih berada di tengah laut, jasad kedua korban terpaksa dimasukkan ke dalam ruang pendingin (cold storage) selama dua pekan perjalanan menuju daratan agar tidak membusuk.
"Jasad korban disimpan di tempat yang bisa menjaga keutuhan jasad di dalam kapal, kurang lebih 14 hari sampai ada informasi ke kami," ungkap Dudi.
Polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku begitu kapal bersandar di Teluk Palabuhanratu, Kamis (15/10/2026). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat perkelahian.
"Penyidik mengamankan sejumlah barang berupa pakaian pelaku, satu golok pendek bergagang besi, satu golok bergagang kayu, serta satu rantai besi," tambah Dudi.
P dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penganiayaan berat dan pembunuhan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.