Ikut Demo Saat Remaja, Pemuda Saudi di Ambang Eksekusi Mati

Pemuda Saudi, Youssef al-Manasif, menghadapi eksekusi mati karena demo saat remaja.

oleh Septian DenyDiterbitkan 17 Oktober 2026, 18:00 WIB
Ilustrasi pria Arab Saudi. (AP Photo/Amr Nabil)

Liputan6.com, Riyadh - Seorang pemuda di Arab Saudi, Youssef al-Manasif, menghadapi ancaman eksekusi mati dalam waktu dekat karena mengikuti demonstrasi dan menghadiri pemakaman ketika berusia 15 hingga 17 tahun.

Kelompok hak asasi manusia (HAM) menyoroti kasus tersebut di tengah meningkatnya penggunaan hukuman mati di kerajaan itu untuk tindak pidana tanpa kekerasan.

Manasif ditangkap pada 2017 dan dituduh melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk mengikuti demonstrasi yang menuntut kebebasan beragama bagi kelompok minoritas Syiah. Ia juga dituduh menghadiri pemakaman yang oleh otoritas Arab Saudi dianggap sebagai bentuk demonstrasi.

Ia kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Pidana Khusus, sebuah lembaga peradilan tertutup yang dibentuk untuk menangani perkara terkait terorisme.

Organisasi bantuan hukum Reprieve menyatakan Manasif mengalami penyiksaan dan dipaksa menandatangani pengakuan palsu. Ia juga baru pertama kali bertemu dengan pengacara yang ditunjuk negara pada 2022, lima tahun setelah penangkapannya.

Kini, hukuman mati terhadap Manasif dilaporkan telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung Arab Saudi. Putusan tersebut kemungkinan menjadi kesempatan terakhirnya untuk menghindari eksekusi.

Keluarga Manasif tidak pernah berbicara secara terbuka mengenai kasus tersebut. Mereka dikhawatirkan menghadapi pelecehan atau penangkapan jika menyampaikan pernyataan kepada publik.

“Tidak ada yang bisa mereka lakukan sekarang selain menunggu,” kata Duaa Dhainy, konsultan Reprieve dan European Saudi Organisation for Human Rights.

 

Eksekusi di Arab Saudi Meningkat

Mulai dari milik Korea Selatan hingga Arab Saudi, inilah 10 bangunan termahal di dunia. The Cosmopolitan. (Unsplash/Alex Vegas)

Arab Saudi mengalami lonjakan eksekusi yang disebut mengerikan oleh para aktivis di bawah pemerintahan Putra Mahkota Mohammed bin Salman.

Pada tahun lalu, sebanyak 356 orang dieksekusi di negara tersebut, menjadi rekor tertinggi. Sebagian besar terpidana yang dieksekusi merupakan warga negara asing yang dinyatakan bersalah atas tindak pidana narkoba ringan dan tanpa kekerasan.

Menurut Reprieve, setidaknya 17 orang yang masih berstatus anak-anak ketika dugaan pelanggaran mereka terjadi telah dieksekusi di Arab Saudi sejak 2015.

Pada 2020, Arab Saudi menerbitkan dekret kerajaan yang menghapus hukuman mati bagi anak-anak. Dekret tersebut menyatakan bahwa seseorang tidak akan dijatuhi hukuman mati atas tindak pidana yang dilakukan ketika masih di bawah umur.

Namun, setelah kebijakan itu diterbitkan, hukuman mati tetap dikuatkan dalam sejumlah perkara yang melibatkan terdakwa anak-anak.

Pada April lalu, Arab Saudi mengeksekusi Ali al-Subaiti bersama pamannya, Mustafa al-Subaiti. Keduanya dihukum atas pelanggaran terkait terorisme yang tidak melibatkan pembunuhan atau tindakan mematikan, yang dilakukan Ali ketika berusia 12 tahun.

 

Pakar HAM PBB Desak Eksekusi Dihentikan

Para pakar HAM independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebelumnya telah menyampaikan keprihatinan mengenai kasus Manasif.

Mereka menyatakan Arab Saudi harus segera menghentikan rencana eksekusi terhadap orang-orang yang dihukum atas pelanggaran yang diduga dilakukan ketika mereka belum berusia 18 tahun.

Dhainy menilai pemerintah Arab Saudi menggunakan eksekusi sebagai sarana untuk menunjukkan kekuasaan dan mengancam orang-orang yang tidak mengikuti aturan pemerintah.

“Mereka menggunakan eksekusi sebagai alat untuk menunjukkan betapa kuatnya mereka dan bagaimana mereka bisa mengancam siapa pun yang tidak mengikuti aturan mereka,” kata Dhainy.

Ia menegaskan Manasif seharusnya diperlakukan sebagai anak di bawah umur karena tuduhan terhadapnya berkaitan dengan tindakan yang dilakukan sebelum berusia 18 tahun.

“Kami menilai dia seharusnya diperlakukan sebagai anak di bawah umur dan tidak dijatuhi hukuman mati karena tuduhan terhadapnya berkaitan dengan masa ketika dia belum berusia 18 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Human Rights Watch menilai eksekusi terhadap Manasif atas tindak pidana tanpa kekerasan yang dilakukan ketika masih di bawah umur akan menjadi kemunduran yang sangat tidak dapat dibenarkan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya