Kronologi Mobil Tahanan Polisi Adu Banteng dengan Truk

Peristiwa nahas tersebut terjadi di ruas Jalan Lintas Sumatera.

oleh Reza EfendiDiterbitkan 16 Oktober 2026, 20:29 WIB
Mobil tahanan Polres Labuanbatu kecelakaan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi buka suara terkait kecelakaan yang melibatkan satu unit mobil tahanan Polres Labuanbatu bernomor polisi 210-11 dengan satu unit truk Mitsubishi Tronton bernomor polisi BK 8406 FU. Peristiwa nahas tersebut terjadi di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kilometer 274–275, tepatnya di kawasan Afdeling I, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (15/10/2026).

Insiden bermula ketika mobil Ransus yang dikemudikan UC melaju dari arah Rantauprapat dengan tujuan Medan. Setibanya di lokasi kejadian yang berada di wilayah Bilah Barat, kendaraan adu banteng dengan truk Mitsubishi Tronton yang datang dari arah berlawanan, yakni dari arah Medan menuju Rantauprapat yang dikemudikan IS.

Benturan keras antarkedua kendaraan berbadan besar ini sontak menarik perhatian warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas.

Akibat dari tabrakan tersebut, pengemudi serta penumpang yang berada di dalam mobil Ransus mengalami luka-luka ringan. Keduanya mendapatkan pertolongan medis awal guna memastikan kondisi kesehatan mereka aman.

Selain korban luka ringan, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan juga mengalami kerusakan yang cukup signifikan di bagian depan akibat benturan langsung.

Menanggapi laporan kejadian tersebut, jajaran Sat Lantas Polres Labuhanbatu bergerak mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Sat Lantas Polres Labuhanbatu telah melakukan penanganan awal di tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti kendaraan, mencatat keterangan saksi-saksi, serta membuat sketsa TKP. Kedua kendaraan telah diamankan di Unit Gakkum Sat Lantas Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, Iptu Muhammad Rizal, Jumat (16/10/2026).

Lebih lanjut, Rizal menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih terus mendalami insiden tersebut guna mengetahui secara pasti faktor penyebab kecelakaan.

Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh melalui pemeriksaan saksi-saksi mata, pelaksanaan gelar perkara, serta penerapan langkah-langkah penegakan hukum yang berpedoman pada prosedur operasional standar yang berlaku.

Selain fokus pada penegakan hukum dan pengamanan barang bukti, pihak kepolisian juga memastikan akan memberikan pendampingan serta bantuan kepada para pihak yang terlibat dalam proses pengurusan klaim santunan melalui PT Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya